DPMD KUKAR
Perubahan Regulasi UU Desa, DPMD Kukar Bekali Penyusunan Review RPJMDes

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) memberikan pembekalan kepada seluruh pemerintah desa di Kukar terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Kegiatan dilaksanakan selama lima hari dengan melibatkan 193 desa secara bertahap, per harinya ada 40 desa yang diberikan pembekalan penyusunan RPJMDes, di Ruang Rapat DPMD Kukar, 14-18 Juni 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan krusial dari revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Salah satu poin penting dari perubahan tersebut adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa DPMD Kukar, Poino.
Di Kukar, masa jabatan kepala desa terbagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama menjabat dari 2020-2025, dan gelombang kedua dari 2022-2028. Dengan adanya perubahan regulasi, maka masa jabatan gelombang pertama diperpanjang hingga 2027. Perpanjangan ini secara otomatis berdampak pada dokumen perencanaan desa yang harus direvisi dan disesuaikan.
“Konsekuensinya, RPJM Desa yang sebelumnya hanya sampai 2025 harus direvisi dan disesuaikan dengan masa jabatan yang baru,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, Poino juga mengintegrasikan aksi perubahan dari program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025, yaitu “NATAKEREN BANGSA PINTER”, yang merupakan singkatan dari Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu.
“Inisiatif ini tentunya membutuhkan kolaborasi lintas sektor, terutama antara DPMD, Bappeda, dan perangkat daerah lainnya,” tambahnya.
Melalui pendekatan terpadu ini, DPMD Kukar mendorong agar seluruh desa dapat menyusun perencanaan pembangunan desa, baik jangka menengah (RPJMDes) maupun tahunan (RKPDes), secara sistematis dan sesuai dengan regulasi. Proses penyusunan dimulai dari pembentukan tim penyusun yang terdiri dari Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, serta unsur lembaga kemasyarakatan dan anggota lainnya sebanyak 7 hingga 11 orang.
“Tim inilah yang nantinya akan melakukan pendataan kondisi desa, seperti sejarah desa, potensi wilayah, kelembagaan, hingga memperhatikan hal-hal penting seperti kalender musim dan sumber daya lokal,” imbuh Poino.
Data dan analisis dari tim tersebut akan menjadi dasar penyusunan rancangan RPJMDes yang kemudian dibahas dalam forum Musyawarah Desa (Musdes). Musdes wajib melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, kelompok perempuan, pemuda, petani, nelayan, serta unsur masyarakat lainnya.
Partisipasi masyarakat, menurut Poino, tidak hanya diukur dari kehadiran dalam Musdes, tetapi juga dari masukan, dukungan dalam pelaksanaan, hingga keterlibatan dalam pengawasan. Dengan cara ini, pembangunan desa benar-benar berdasarkan kebutuhan riil warga dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan segelintir kelompok.
“Tujuan besar dari semua ini adalah agar pembangunan desa berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Raih Panji Keberhasilan Terbaik II, DPMD Kukar Terus Optimalkan Potensi dan Aset Desa
- DPMD Kukar Raih Penghargaan BBGRM Terbaik Tingkat Kaltim 2024
- DPMD Kukar Dukung Rencana Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Jadi Desa Sidodadi
- Pj Bupati PPU Buka Sosialisasi Revisi Undang-Undang Desa, Harapkan Perubahan Positif
- DPMD Kutai Kartanegara Dorong Peningkatan UMKM melalui Bumdes dan APBDesa