DPMD KUKAR
Pembentukan 7 Desa Baru di Kukar Masuki Tahap Pembahasan Raperda DPRD

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergerak dan kini telah memasuki tahap pembahasan rancangan regulasi. Pemerintah daerah bersama DPRD Kukar sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru di beberapa kecamatan.
DPRD Kukar kembali menggelar rapat paripurna ke-9 dengan agenda mendengarkan tanggapan Pemkab Kukar terhadap draf Raperda yang diajukan. Selain itu, turut dibahas pula pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat proses legislasi, pada Rabu (18/6/2025).
Tujuh desa yang diusulkan adalah Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kemudian Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana, dan Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Arianto mengatakan, seluruh desa tersebut telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa persiapan, yang kini menjadi landasan menuju status desa definitif melalui Perda.

Kepala DPMD Kukar, Arianto seusai rapat paripurna Raperda 7 desa baru. (Supri/Kaltimtoday.co)
“Alhamdulillah sekarang sudah di tahap Raperda. Jika sudah dibahas DPRD, tentu nanti ada harmonisasi ke Kemenkumham, Biro Hukum Provinsi, dan jika sudah jadi akan dibahas kembali untuk menjadi persetujuan Perda,” kata Arianto.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah membentuk tim penataan desa yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor seperti Bagian Hukum, DPMD, Brida, dan Bappeda. Tim ini bertugas melakukan analisis terhadap dokumen administrasi dan teknis dari tujuh desa calon baru tersebut.
Arianto menyebutkan, proses ini sepenuhnya telah masuk ke ranah pembahasan DPRD Kukar. Dalam hal ini, DPMD mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.
“Ini kan sudah masuk ke ranahnya DPRD untuk membahas draf Raperda 7 desa persiapan. Pada prinsipnya DPMD mengikuti mekanisme yang ada di DPRD,” ujarnya.
Terkait keberadaan Pansus, DPMD menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD.
“Kalau DPRD menganggap urgensinya ada Pansus, ya silakan,” tandasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Program Rp50 Juta per RT Kembali Dijalankan, DPMD Kukar Izinkan Beli Laptop dan Printer
- Raih Panji Keberhasilan Terbaik II, DPMD Kukar Terus Optimalkan Potensi dan Aset Desa
- DPMD Kukar Raih Penghargaan BBGRM Terbaik Tingkat Kaltim 2024
- DPMD Kukar Dukung Rencana Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Jadi Desa Sidodadi
- Pj Bupati PPU Buka Sosialisasi Revisi Undang-Undang Desa, Harapkan Perubahan Positif