Advertorial

Pj Bupati PPU Buka Sosialisasi Revisi Undang-Undang Desa, Harapkan Perubahan Positif

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 27 Mei 2024 19:22
Pj Bupati PPU Buka Sosialisasi Revisi Undang-Undang Desa, Harapkan Perubahan Positif
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat membuka sosialisasi terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, resmi membuka acara sosialisasi terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Senin, (27/5/2024). Kegiatan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat sipil.

Dalam sambutannya, Makmur Marbun menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa. 

“Saya menyampaikan bahwa revisi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa. Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pengelolaan desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ucapnya.

Acara sosialisasi ini tidak hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga dirancang sebagai forum diskusi interaktif. Berbagai masukan dan aspirasi dari peserta diakomodasi untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. 

“Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat sipil. Diskusi interaktif juga diadakan untuk mengakomodasi berbagai masukan dan aspirasi dari peserta, yang nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat,” tambah Makmur.

Revisi Undang-Undang Desa ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola desa, baik dari aspek administrasi, ekonomi, maupun sosial. Makmur Marbun juga berharap bahwa desa-desa di PPU dapat lebih siap menghadapi perubahan yang akan datang. 

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan desa-desa di PPU dapat lebih siap menghadapi perubahan yang akan datang, serta mampu memanfaatkan regulasi baru untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.

Para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini terlihat antusias mengikuti setiap sesi. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi revisi undang-undang tersebut di lapangan. 

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan bahwa informasi terkait perubahan regulasi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan desa-desa di PPU mampu mengoptimalkan potensi mereka dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya