Advertorial

Pjs Bupati Kukar Bahas Tambahan Hibah Pengamanan Pilkada 2024 di Kemendagri

Supri Yadha — Kaltim Today 06 November 2024 18:23
Pjs Bupati Kukar Bahas Tambahan Hibah Pengamanan Pilkada 2024 di Kemendagri
Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto konsultasi dengan Kemendagri terkait usulan dana tambahan pengamanan Pilkada.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dalam persiapan menghadapi Pilkada 2024, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas penambahan dana hibah khusus pengamanan.

Bambang didampingi Kepala BPKAD Kukar, Sukoco, dan Plt Kepala Bappeda, Sy Vanessa Vilna, bertemu langsung dengan Plh Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, di Jakarta, Senin (4/11/2024) lalu.

Bambang mengungkapkan, konsultasi ini dilakukan untuk membahas usulan Kodim 0906/Kukar melalui Badan Kesbangpol terkait tambahan biaya pengamanan. Oleh karenanya, ia meminta saran dan penjelasan Kemendagri terkait mekanisme penganggaran dan penatausahaan usulan tersebut.

“Kami sudah menganggarkan hibah untuk Kodim 0906 Kukar pada anggaran murni 2024. Namun, dengan adanya pertimbangan tambahan kebutuhan, kami mengajukan konsultasi untuk memastikan mekanisme sesuai aturan,” ujar Bambang.

Ia juga meminta penjelasan mengenai perbedaan dalam dua Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait mekanisme hibah, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang memiliki panduan berbeda terkait pemberian hibah tambahan.

Menanggapi hal ini, Plh Direktur Anggaran Daerah, Muhammad Valiandra menyebutkan bahwa secara umum, hibah biasanya diberikan satu kali dalam setahun, tetapi karena urgensi pengamanan Pilkada, tambahan hibah dapat dipertimbangkan. 

“Usulan tambahan ini bisa dikategorikan mendesak, namun tetap harus melalui usulan tertulis baru dari penerima hibah. Tidak untuk menggantikan hibah awal, tetapi menambahkannya dengan alasan mendesak,” jelas Valiandra.

Pada dasarnya, lanjut Valiandra, sepanjang usulan hibah ada alasan yang mendasar tidak masalah diberikan. Namun tetap harus ada proposal atau dokumen resmi dari calon penerima hibah yang menjelaskan kebutuhan tambahan tersebut.

“Prinsipnya diperbolehkan, asalkan ada alasan yang kuat dan sesuai prosedur tertulis,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya