Daerah
SAKSI FH Unmul Desak Evaluasi Dana Hibah Usai Penetapan Tersangka Kasus DBON

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 oleh Kejati Kaltim. Dua nama yang ditetapkan tersangka ialah mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.
Dalam pernyataan sikapnya, SAKSI FH Unmul menilai, dana hibah sejak lama menjadi titik rawan korupsi. Faktor kelembagaan dan lemahnya pengawasan membuat pejabat yang memiliki kewenangan bisa dengan mudah menentukan penerima, besaran, dan pencairan hibah rentan menyalahgunakan posisinya. Tidak jarang, hibah dijadikan bancakan elit politik hingga memperkuat praktik state capture corruption dengan cara menukar dukungan politik dengan alokasi hibah tertentu.
Selain melibatkan pejabat tingkat atas, menurut SAKSI FH Unmul birokrasi di level bawah pun dinilai rentan terseret, lantaran adanya relasi kuasa internal yang memuluskan pencairan dana hibah.
“Sebagai kejahatan yang sistematis dan bersifat extraordinary, korupsi umumnya melibatkan beberapa orang yang berperan dalam memuluskan perbuatan rasuah," kata SAKSI FH Unmul dalam pernyataan sikapnya yang diterima Kaltim Today, Jumat (19/9/2025).
Dalam pernyataan tersebut, SAKSI FH Unmul menyampaikan empat poin sikap. Pertama, mendukung langkah hukum yang ditempuh Kejati Kaltim. Kedua, mendorong pengusutan dilakukan tuntas, termasuk pihak yang turut serta. Ketiga, mengecam penyalahgunaan hibah dan bantuan sosial sebagai bancakan elit politik. Keempat, mendesak evaluasi menyeluruh pengelolaan hibah melalui moratorium dan audit terhadap semua penerima.
[RWT]
Related Posts
- Kasus Dana Hibah DBON Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka, Potensi Tambahan Tersangka Bersifat Dinamis
- 7.904 Mahasiswa PTN di Kaltim Resmi Terima Bantuan Pendidikan Gratispol Tahap 1
- Kasus Pelecehan di Polnes: Ketua Prodi Dinonaktifkan, Hak Mengajar Dicabut
- 150 Rumah di PPU Dapat Bedah Rumah dari Pemprov Kaltim, Tahun Depan Bantuan Naik Jadi Rp35 Juta per Unit
- Sekda Kaltim Tegaskan Program KKS Kunci Wujudkan Daerah Sehat Menuju Generasi Emas