Daerah
SAKSI FH Unmul Desak Evaluasi Dana Hibah Usai Penetapan Tersangka Kasus DBON

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) mendesak agar pengelolaan dana hibah di Kaltim dievaluasi total.
Dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim adalah mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.
Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, menilai kasus ini mengonfirmasi bahwa pengelolaan hibah masih lemah dari sisi tata kelola dan pengawasan. Ia menyebutkan bahwa korupsi dana hibah kerap kali berlangsung sistematis, melibatkan banyak pihak, dan tidak berhenti hanya pada aktor utama.
“Hibah seharusnya untuk kepentingan publik, tapi dalam praktiknya kerap dijadikan alat politik dan transaksi kekuasaan. Kasus DBON ini seharusnya menjadi alarm bahwa kita butuh moratorium dan audit menyeluruh atas seluruh hibah yang sudah dan akan disalurkan,” tegas Orin kepada Kaltimtoday.co, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan membuat ruang gelap dalam proses penyaluran hibah sulit dikontrol. Menurutnya, aktor-aktor nonformal pun bisa ikut bermain melalui relasi kuasa yang tidak terlihat secara kasat mata.
SAKSI FH Unmul menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Kejati Kaltim. Mereka juga mendorong agar pengusutan diperluas hingga ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk di level teknis birokrasi.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada dua nama. Perlu transparansi menyeluruh, termasuk membuka daftar penerima hibah, mekanisme verifikasi, hingga evaluasi kinerja penggunaan hibah tersebut,” tambah Orin.
SAKSI juga menyerukan agar Pemprov Kaltim segera mereformasi tata kelola hibah dengan pendekatan akuntabilitas publik dan pelibatan lembaga independen. Langkah ini, menurut mereka, penting untuk mencegah hibah kembali menjadi lahan korupsi terselubung di masa mendatang.
[RWT]
Related Posts
- Hasil Lobi Gubernur Kaltim ke Menkeu Soal Pemangkasan TKD, Dijanjikan Tambahan Dana di Kuartal Pertama 2026
- Belanda Pesta Gol 4-0 ke Gawang Finlandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Internet Indonesia Jadi yang Termahal di ASEAN, tapi Paling Lambat Kedua
- Seno Aji Beri Penjelasan Utuh Soal Aspirasi Pembangunan Pendopo Kesenian Jawa
- 500 Mahasiswa UNMUL Tanam 1.010 Pohon Kopi di IKN, Pecahkan Rekor MURI