Kutim

Polisi Amankan Seorang Tukang Bangunan yang Nekat Bobol Bank di Kutim

Kaltim Today
07 Juli 2022 19:25
Polisi Amankan Seorang Tukang Bangunan yang Nekat Bobol Bank di Kutim
Polres Kutim menggelar jumpa pers terkait percobaan pembobolan Bank Muamalat pada Minggu, 3 Juli 2022 silam. 

Kaltimtoday.co, Sangatta - Polres Kutim mengamankan seorang pria berinisial SLH (42) yang nekat membobol salah satu bank yang ada di Sangatta pada Minggu (3/7/22) silam.

Meski aksi SLH yang merupakan tukang bangunan tersebut tidak membuahkan hasil, namun dia tetap harus berurusan dengan polisi karena terbukti telah melakukan percobaan pencurian.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Pidum IPDA Erwin mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu, 3 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim mendapat laporan dari salah satu karyawan Bank Maumalat, bahwa box kaca yang berada di bagian belakang serta dinding ruangan tempat penyimpanan brankas telah dipecahkan atau dibobol oleh orang yang tidak dikenal.

"Mendapatkan laporan tersebut, Team Macan dan Team Identifikasi Sat Reskrim Polres Kutim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP,"  ujar Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara saat menggelar jumpa Pers di Halaman Mapolres Kutim, Kamis (7/7/2022).

Dari hasil olah TKP tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Kutim mendapatkan petunjuk tentang siapa pelaku percobaan pencurian atau yang membobol bangunan bank tersebut.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 14.20 Wita, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian pembobolan bank di Jalan Yosudarso II, tepatnya di salah satu bangunan belum jadi di Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara," jelasnya.

Dari tangan terduga pelaku SLH, diperoleh barang bukti berupa pakaian, sepatu, serta masker yang dikenakan dan satu unit sepeda motor saat melakukan pembobolan bank tersebut.

"Serta petunjuk luka pada salah satu tangan pelaku yang diduga terkena pecahan kaca pada saat melakukan pembobolan," bebernya.

Selain itu, saat di TKP juga terdapat salah satu barang bukti yang tertinggal di TKP yang di dalamnya terdapat beberapa barang.

"Jadi awalnya ini terduga pelaku masuk ke bank dengan cara membobol box kaca kemudian masuk di dalam gedung. Kemudian masuk di dalam ruang brankas, tetapi ketika masuk ke ruang brankas itu, pelaku tidak menemukan lokasi berangkas di mana dan akhirnya alarm bank berbunyi sehingga membuat pelaku langsung pergi," terangnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan bukti CCTV yang diperolah pihak kepolisian, pakaian yang dikenakan maupun masker, celana, dan sepatu yang digunakan terduga pelaku mengarah ke tersangka, yang kemudian akhirnya pelaku diamankan.

"Kurang dari 1 kali 24 jam Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini teduga pelaku SLH diancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku SLH, dia mengaku nekat melakukan percobaan pencurian tersebut lantaran ia ingin memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya.

"Saya menyesal dan malu sama anak dan keluarga saya. Saya punya anak lima orang," ucap pelaku kepada sejumlah awak media.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya