Daerah
Polres Berau Ungkap 26 Kasus Sabu-Sabu dengan Barang Bukti 128,69 Gram dari 30 Tersangka

Kaltimtoday.co, Berau - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sejumlah 30 tersangka, yang melibatkan 25 pria dan 5 wanita, berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 128,69 gram.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, sumber utama pengedaran dan pengeceran sabu-sabu berasal dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kota Samarinda.
“Ini merupakan hasil dari kegiatan Operasi Antik mulai tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” ucapnya Jumat (13/10/2023).
Diketahui, kasus pengedar narkoba tersebut paling banyak terjadi pada wilayah hukum Polsek Tanjung Redeb.
Sebagian besar tersangka pengedar sabu-sabu di Berau memiliki latar belakang sebagai pekerja harian lepas. Selain itu, ada juga ibu rumah tangga dan residivis kasus narkoba.
Hasil Operasi Antik 2023 ini merupakan komitmen Polres Berau dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Berau.
“Dari tersangka yang kita tangkap ini, lalu kita kembangkan lagi,” ungkapnya.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Irau Manutung Jukut Berau 2025 Ditiadakan, Pemkab Alihkan 3,7 Ton Ikan untuk Dibagikan ke Warga Rawan Pangan
- Kasus Perambahan KHDTK Ummul Dinilai Gelap, Penegakan Hukumnya Tidak Transparan
- Polsek Loa Janan Tangkap Pria 37 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas
- Dorong Keadilan Fiskal, Wali Kota Neni Tegaskan DBH Hak Daerah, Tak Bisa Dipangkas Sepihak