Kukar

PPKM Level 4, Polres Kukar Masih Berlakukan Penyekatan di Kawasan Tenggarong

Kaltim Today
01 Agustus 2021 12:01
PPKM Level 4, Polres Kukar Masih Berlakukan Penyekatan di Kawasan Tenggarong
Warga yang melintas diminta menggunakan masker demi mencegah tertular Covid-19.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pembatasan kegiatan selama PPKM Level 4 di Kukar terus berlanjut.

Polres Kukar hingga saat ini terus memberlakukan penyekatan bagi kendaraan di beberapa ruas jalan di Tenggarong, Kukar.

Waktu penyekatan menyesuaikan PPKM Level yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

“Masih sama (untuk skema penyekatan),” ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, Sabtu (31/7/2021).

AKBP Arwin mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. Salah satunya harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Warga yang melintas diminta menggunakan masker demi mencegah tertular Covid-19.
Warga yang melintas diminta menggunakan masker demi mencegah tertular Covid-19.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan juga pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Pembatasan ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 di Kukar. Sehingga pandemi Covid-19 bisa terkendali. Kasus positif terus mengalami penurunan.

"Saya minta warga tetap harus waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” kata AKBP Erwin.

[TOS]



Berita Lainnya