Samarinda

Pramuka Sebagai Agen Pecinta dan Pejuang Lingkungan

Kaltim Today
15 Oktober 2019 10:14
Pramuka Sebagai Agen Pecinta dan Pejuang Lingkungan
PEJUANG LINGKUNGAN. DLH Samarinda libatkan pramuka dalam peduli lingkungan dan terutama kampanye pengurangan sampah.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Norsamah menyebut, pramuka sebagai agen baru DLH yang disebut sebagai agen pecinta dan pejuang lingkungan.

Dia mengatakan, di masa akan datang dengan pendidikan dan latihan Saka Kalpataru yang diperuntukkan bagi golongan pramuka penegak usia 16 hingga 19 tahun dan golongan pandega usia 20 hingga 25 tahun ini dapat mencetak technopreneur di bidang pengelolaan sampah, profesi ahli lingkungan hidup di bidang pengelolaan limbah, daur ulang dan sebagainya, serta menjadi kader pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan lingkungan Hidup berkelanjutan.

Dalam Saka Kalpataru, para anggota pramuka pun diberikan bimbingan terkait Krida 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), Krida Perubahan Iklim dan tentang Krida Keanekaragaman Hayati. Dengan masing-masing krida terbagi lagi menjadi beberapa Syarat Kecakapan Khusus (SKK).

"SKK Krida 3R meliputi komposting, daur ulang dan bank sampah. SKK perubahan iklim meliputi konservasi dan hemat air, energi listrik dan transportasi hijau. SKK keanekaragaman hayati meliputi pelestarian sumber daya genetik, ekosistem dan jasa lingkungan," jelasnya.

 

Dia pun menginginkan, dengan melibatkan pramuka dapat membantu pihaknya, khususnya pemerintah dalam pengurangan sampah dan pelestarian lingkungan.

"Pengurangan sampah khususnya penggunaan kantong plastik, mengkampanyekan budaya “Zero Waste” artinya budaya bebas sampah dengan membiasakan diri untuk tidak menggunakan kemasan makanan dan minuman sekali pakai. Serta dapat menularkan budaya cinta lingkungan ini ke lingkungan sekitar mereka,” jelasnya.

Dia pun menyampaikan pula, agar membuang sampah pada tempat yang disediakan di TPS terdekat mulai jam 6 sore hingga jam 6 pagi. Tidak membuang sampah ke sungai karena sesuai Perda Nomor 2 tahun 2011 jika membuang sampah ke sungai akan dikenakan kurungan penjara 3 bulan dan atau denda maksimal 50 juta. Serta tidak boleh membakar sampah.

[HLM | RWT | ADV]



Berita Lainnya