Daerah
Sempat Diwanti Menteri LH, Andi Harun Pastikan Insinerator di Samarinda Tetap Ramah Lingkungan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan di Samarinda Kamis (3/7/2025), ia menyampaikan bahwa penggunaan insinerator dalam tata kelola sampah tak direkomendasikan sebagai solusi utama.
Menurutnya, penggunaan insinerator dapat berbahaya bagi lingkungan sebab menghasilkan emisi gas berbahaya seperti dioksin dan furan yang bersifat karsinogenik dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
Merespons arahan ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menekankan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan insinerator dengan sistem cerobong asap yang selama ini banyak menuai penolakan publik di berbagai daerah.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Andi Harun saat memberikan keterangan kepada media, menyikapi isu ketidaksetujuan terhadap penggunaan insinerator mini. Ia menjelaskan bahwa rencana pengelolaan sampah yang tengah dikembangkan Pemkot Samarinda tidak mengacu pada sistem pembakaran terbuka atau open burning melalui cerobong, melainkan menggunakan teknologi berbasis pirolisis, yang dinilai lebih stabil, tertutup, dan sesuai standar baku mutu emisi.
"Yang tidak direkomendasikan itu adalah insinerator berskala kecil yang memakai sistem cerobong asap. Tapi Samarinda tidak mengadopsi sistem itu. Teknologi yang kami pakai tidak menggunakan cerobong, melainkan sistem birolosis yang pengolahan limbahnya langsung melalui air dan terkontrol," tegas Andi Harun.
Ia juga menyoroti contoh kasus dari daerah lain seperti Depok dan Bali, yang sempat menghadapi polemik dengan warga karena penggunaan insinerator cerobong yang dinilai mencemari udara dan tidak stabil dalam proses pembakaran.
“Sistem cerobong itu rentan karena pembakaran tidak stabil, suhu bisa naik-turun di antara 850 derajat. Sementara kita di Samarinda memilih sistem yang sudah terbukti digunakan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) – dan kita tahu IKN itu punya konsep green city, jadi sudah teruji,” lanjutnya.
Andi Harun memastikan bahwa insinerator yang akan diterapkan di Samarinda akan memenuhi seluruh standar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baik dari sisi teknis, pengendalian emisi, hingga pengolahan residu pasca pembakaran. Ia menambahkan, produsen insinerator yang akan bermitra juga akan mematuhi ketentuan lokal yang ditetapkan.
“Kalau kita pakai, tentu semuanya harus lolos pengujian dan sesuai pedoman pemerintah pusat. Tidak boleh ada kompromi dalam urusan lingkungan,” tegasnya.
Lebih jauh, Wali Kota menyampaikan keyakinannya bahwa pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga membuka peluang ekonomi. Ia menyebut konsep waste to energy dan waste to money, sebagai masa depan pengelolaan sampah yang bukan hanya mengurangi timbunan, tetapi juga mendatangkan nilai tambah bagi daerah.
"TPA-TPA kita bisa bertransformasi, bukan lagi menjadi beban, tapi justru menjadi pusat produksi energi dan sumber penghasilan baru. Ini adalah bentuk ekonomi sirkular yang modern," tutupnya.
[NKH]
Related Posts
- DPRD Samarinda Dukung Penataan Kawasan Kumuh, Soroti Bangunan Liar di Sepanjang Sungai yang Jadi Penyebab Banjir
- Pemkot Samarinda Dorong Penanggulangan Banjir Terintegrasi di Kawasan Mugirejo, Targetkan Rampung 2026
- Tinjau Perumahan Bengkuring, Wali Kota Samarinda Upayakan Perluasan Drainase dan Soroti Void Bekas Tambang
- Menteri LHK Tegaskan Larangan Open Dumping, Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah di Kaltim
- Komisi III DPRD Samarinda Optimis Penataan Pasar Segiri Jadi Bagian Revitalisasi Kawasan Kumuh