Bontang

Pria 44 Tahun di Bontang Cabuli Anak Dibawah Umur

Kaltim Today
04 Februari 2021 13:28
Pria 44 Tahun di Bontang Cabuli Anak Dibawah Umur
Tersangka perbuatan cabul anak dibawah umur, MJ 44 tahun.

Kaltimtoday.co, Bontang – Telah terjadi perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur di Mess Kayu salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kec. Muara Badak wilayah hukum Polres Bontang, Kamis (28/1/2021).

Perbuatan cabul terhadap korban bernama Lintang umur 7 tahun (bukan nama sebenarnya) itu diketahui oleh orang tuanya setelah mendapat laporan dari saksi melalui sambungan Hand Phone bahwa korban mengalami sakit pada kemaluannya akibat di masuki jari oleh tetangganya, Senin (1/2/2021).

Mendapat laporan itu orang tua korban langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Muara Badak, tidak perlu waktu lama tersangka bernama MJ (44) dapat diringkus Polisi di Mess Karyawan Perkebunan Sawit di Desa Saliki Kec. Muara Badak.

Kapolres Bontang AKBP, Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan peristiwa itu terjadi di kolong Mess tempat tinggal tersangka saat orang tua korban tidak ada.

Awalnya korban bercerita dengan teman sebayanya yang merupakan sepupu korban bahwa korban mengalami sakit pada kemaluanya karena telah di masuki jari oleh tetangganya bernama MJ.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Cerita itu didengar oleh saksi, selanjutnya saksi menanyakan langsung kepada korban adanya kejadian tersebut dan korban menceritakan bahwa kemaluannya telah dimasuki jari tangan dengan cara celana korban dibuka oleh MJ," terang AKP H. Suyono.

Selanjutnya saksi langsung menelpon orang tua korban dan menceritakan kejadian tersebut.

"Saat itu juga orang tua korban langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Muara Badak, dan telah ditindak lanjuti anggota dengan mengamankan pelaku," lanjut Suyono.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum.

"Terhadap tersangka, Penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling sedikit 5 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkas Suyono.

[RIR | NON]


Related Posts


Berita Lainnya