Bontang
Residivis Judi Jadikan Alasan Istri Sakit untuk Menipu
Kaltimtoday.co, Bontang - Seorang pria berinisial Wj (48) warga Balikpapan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 19.30 Wita. Wj diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Tak tanggung-tanggung, sudah dua korban ia tipu dengan modus menjual bahan bangunan.
Pelapor atas nama Rasid Saleh (60) warga Sebuntal, Marangkayu, Kukar melaporkan 22 Desember 2020. Dia hendak membeli atap seng dan keramik di toko bangunan. Namun, ada seseorang yang menghampirinya untuk menawarkan atap seng miliknya.
"Awalnya saya menolak kemudian seseorang tersebut meminta tolong kepada saya dengan alasan istrinya sakit, kemudian orang tersebut membantu saya membawakan atap seng dan keramik pulang ke rumah saya, setelah sampai dirumah seseorang tersebut meminta uang sebesar Rp 5.000.000," ujar Rasid.
Rasud pun memberikan uang kepada tersangka dan meminta anak-anak disekitar rumahnya untuk membantu mengambil seng dirumah orang tersebut.
"Saat diperjalanan mencari mobil truk dan sampai sekarang orang tersebut tidak ada kembali,"ungkapnya.
Atas kejadian tersebut Rasid melaporkan ke Polsek Marangkayu untuk ditindaklanjuti lanjuti.
Tak sampai disitu, polisi juga berhasil mengungkap satu korban lainnya yakni Peseng (75) sebagai pelapor warga Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kukar.
View this post on Instagram
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan korban kedua ditipu pada 31 Januari 2021. Dimana korban ditawari kayu Ulin 8x8 satu kubik dan kayu Meranti ukuran 5x10 satu kubik melalui telepon.
"Pelaku lantas menelpon kembali korban dan meminta uang Rp 5,5 juta dengan alasan istrinya meninggal dunia di RSUD Bontang," ujar Kapolsek.
Korban, lanjut Kapolsek merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Marangkayu.
Pelaku pun berhasil diamankan olleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang di Dusun Kebon Agung RT 03, Lempake, Samarinda.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor Polisi KT 1939 KJ, uang tunai sebesar Rp 450.000, dan 2 buah Ban luar merk Bridgestone.
"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar utang, beli ban serep dan membiayai hidup keluarga," kata Kapolsek.
Pelaku juga sudah 3 kali melakukan aksi tersebut dengan modus yang sama. Ia juga sempat dipenjara kasus perjudian.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
[RIR | NON]