Opini

Proyek Terowongan Samarinda Molor, Alarm Akuntabilitas APBD

Kaltim Today
12 Juni 2026 10:46
Proyek Terowongan Samarinda Molor, Alarm Akuntabilitas APBD
Penulis, Ronaa Dewitri.

Oleh: Ronaa Dewitri (Mahasiswa Akuntansi S2, Universitas Mulawarman)

KETERLAMBATAN pembangunan Terowongan Samarinda tidak hanya memunculkan masalah teknis, tetapi juga membuka persoalan yang lebih mendasar: bagaimana akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dijalankan. Ketika DPRD memperingatkan potensi krisis kepercayaan publik sebagaimana diberitakan Sapos yang dipertaruhkan bukan sekadar progres proyek, melainkan kredibilitas pengelolaan APBD itu sendiri.

Dari perspektif akuntansi sektor publik, proyek ini mencerminkan risiko klasik dalam pengelolaan belanja modal, yaitu cost overrun dan delay. Berdasarkan data pengadaan di LPSE Pemerintah Kota Samarinda, pagu proyek mencapai sekitar Rp412,16 miliar, dengan nilai pelaksanaan sekitar Rp395,9 milIar yang dikerjakan oleh PT PP (Persero) Tbk sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Namun dalam perjalanannya, proyek ini menghadapi tambahan biaya signifikan: usulan Rp90 miliar serta potensi kebutuhan penguatan hingga Rp133 miliar akibat masalah teknis seperti longsor. Angka ini menunjukkan bahwa total biaya berpotensi melampaui Rp500 miliar, jauh dari estimasi awal.

Dalam kerangka akuntansi, kondisi ini menunjukkan lemahnya estimasi awal (budgeting accuracy). Anggaran seharusnya disusun berdasarkan perencanaan yang matang, termasuk analisis risiko teknis dan sosial. Ketika biaya tambahan muncul dalam jumlah besar di tengah pelaksanaan, hal ini mengindikasikan bahwa perencanaan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil.

Dalam praktik keuangan publik, selisih antara anggaran dan realisasi yang terlalu besar bukan sekadar deviasi, tetapi sinyal adanya masalah dalam proses perencanaan dan pengendalian. Lebih jauh, keterlambatan proyek juga berdampak pada efisiensi belanja daerah. Dalam prinsip yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 23 Tahun 2014, setiap pengeluaran APBD harus memberikan manfaat optimal.

Namun ketika proyek belum dapat digunakan sesuai jadwal, maka terjadi apa yang dalam ekonomi publik disebut sebagai idle capital: aset sudah dibangun atau hampir selesai, tetapi belum menghasilkan manfaat. Dalam konteks ini, terowongan yang belum beroperasi berarti manfaat ekonomi seperti pengurangan kemacetan dan efisiensi mobilitas belum tercapai, meskipun dana besar sudah dikeluarkan.

Keterlambatan juga memunculkan konsekuensi kontraktual. Berdasarkan praktik jasa konstruksi dalam PP No. 22 Tahun 2020, denda keterlambatan dihitung 1/1000 dari nilai kontrak per hari dengan batas maksimal 1% dari nilai kontrak. Dengan nilai sekitar Rp400 miliar, denda harian dapat mencapai Rp400 juta dan maksimal sekitar Rp4 miliar.

Namun dari perspektif akuntansi, denda ini tidak serta-merta menutup kerugian ekonomi yang timbul. Denda hanya bersifat kompensasi terbatas, sementara biaya sosial dan ekonomi akibat keterlambatan jauh lebih besar. Selain itu, pembengkakan biaya proyek juga berdampak pada struktur APBD. Tambahan anggaran untuk terowongan berarti adanya tekanan terhadap alokasi belanja lain.

Ini menciptakan opportunity cost, di mana dana yang seharusnya dapat digunakan untuk program lain—seperti penanganan banjir atau peningkatan layanan publik—harus dialihkan atau ditunda. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Dari sisi akuntabilitas, proyek ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan. Pemberitaan Sapos mencatat bahwa DPRD telah beberapa kali melakukan inspeksi langsung dan mempertanyakan tambahan anggaran. Ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan berjalan, tetapi juga menegaskan bahwa sistem pengendalian internal perlu diperkuat.

Dalam kerangka akuntansi publik, pengendalian internal yang lemah dapat membuka ruang bagi inefisiensi, bahkan potensi penyimpangan. Menariknya, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan konstruksi besar. Namun fakta tersebut tidak otomatis menjamin keberhasilan proyek.

Justru ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada kapasitas pelaksana semata, melainkan pada integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. Dalam akuntansi sektor publik, kegagalan proyek sering kali terjadi bukan karena kurangnya dana, tetapi karena lemahnya tata kelola.

Karena itu, pendekatan ke depan harus lebih sistematis. Pemerintah daerah perlu memperkuat kualitas perencanaan anggaran berbasis risiko, memastikan setiap proyek besar memiliki analisis kelayakan yang komprehensif, serta meningkatkan transparansi pelaporan kepada publik. Selain itu, evaluasi pascaproyek (post-audit) menjadi penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah pengulangan kesalahan.

Pada akhirnya, Terowongan Samarinda bukan hanya proyek infrastruktur, tetapi juga cermin kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ketika anggaran membengkak dan manfaat tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi fiskal, tetapi juga kepercayaan publik. Dan dalam akuntansi sektor publik, kepercayaan adalah aset paling berharga yang tidak tercatat di neraca, tetapi menentukan keberlanjutan pemerintahan. (*)


*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya