Opini

Refleksi Hari Anak Nasional 2020: Anak Terlindungi, Indonesia Maju

Kaltim Today
25 Juli 2020 11:00
Refleksi Hari Anak Nasional 2020: Anak Terlindungi, Indonesia Maju

Oleh : Yuli Wulandari (Kadept. Pemberdayaan Perempuan KAMMI PW Kaltimtara 2019/2020)

“Anak adalah salah satu bentuk cinta Ilahi. Mereka terlahir untuk menemani hari-hari kita. Titipan yang begitu berharga, maka jangan pernah ditelantarkan. Mengayun tangan bersama untuk mendidik mereka, agar bangsa dan agama ini tetap mempesona.

-Yuli Wulandari-

Meski rutin kita memperingatinya, namun penulis sendiri masih belajar memahami dan mengerti makna dari Hari Anak Nasional. Lantas, apakah makna dari Hari Anak Nasional (HAN)? Penulis mengharapkan bisa memberikan sedikit buah pikir kepada kita sebagai pemerhati masa depan generasi bangsa Indonesia. Peringatan HAN 2020 tahun ini sangatlah berbeda dari sebelumnya, karena tahun ini Indonesia sedang berjuang melawan virus Covid-19 yang telah banyak memakan korban. Peringatan HAN 2020 di masa pandemi Covid-19 ini adalah momentum kita bersama untuk merefleksi kembali makna dari HAN itu sendiri, agar tidak hanya diperingati sebagai momen tahunan saja, tapi lebih dari itu untuk semakin meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik orangtua, keluarga, masyarakat, media massa, dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Sehingga, perlu kita ingat kembali mengenai tujuan khusus peringatan Hari Anak Nasional 2020 yaitu:

  1. Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian upaya pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara.
  2. Mendorong pemerintah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di sektor masing-masing
  3. Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030
  4. Menurunkan angka kekerasan terhadap anak. Data Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) KemenPPPA menyebutkan pada Tahun 2019 terdapat 19.626 kasus kekerasan terhadap anak, sedikit lebih rendah dibandingkan Tahun 2018 yaitu sebanyak 21.374 kasus. Bila dilihat dari jumlah korban kekerasan terhadap anak tahun 2019 jumlah korban sebanyak 11.370 anak menurun dibandingkan Tahun 2018 sebesar 12.395
  5. Meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan
  6. Memastikan anak-anak tetap dirumah dan bergembira selama masa pandemi Covid-19

(KemenPPPA, 2020)

Dunia tengah menghadapi pandemi Covid-19 termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan untuk merespon Covid-19. Salah satu kebijakan tersebut ialah PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemudian disusul dengan aturan lain yaitu penerbitan INPRES dan sejumlah paket kebijakan untuk merespon dampak Covid-19. Berkaitan dengan ditutupnya sekolah muncul kebijakan belajar dari rumah yang harus dilakukan anak-anak, sehingga membuat mereka mengakses internet/gawai lebih lama. Akses ke dunia online akan meningkat dan berpeluang menimbulkan risiko masalah pada anak/siswa, baik dari sisi kesehatan maupun sosial. Anak juga rentan terpapar konten pornografi dan terancam menjadi korban eksploitasi.

Pornografi memiliki bahaya yang sangat buruk, terutama bagi anak-anak. Dampak negatif yang paling  besar adalah membuat anak menjadi kecanduan terhadap pornografi. Berawal dari rasa penasaran, ingin mencoba, lalu ketagihan. Maka tak heran jika kasus asusila yang tersangkanya adalah anak- anak dan remaja disebabkan pengaruh dari melihat tontonan pornografi. Karena sebelumnya, mereka sudah adiksi dengan tontonan yang seharusnya tidak dilihat oleh mereka. Pornografi membuat penikmatnya kecanduan bahkankan lebih candu daripada narkoba, sehingga sulit terlepas dari jeratannya bahkan cara tingkat konsumsi yang terus meningkat.

Kecanduan pornografi adalah tren baru masalah kesehatan masyarakat yang berdampak luas. Menyebarnya tren ini sangatlah cepat dan terkesan sulit untuk dibendung, apalagi ditambah dengan masih adanya sikap apatis masyarakat dalam penanganan dampak dari pornografi. Padahal pornografi dapat merusak tatanan psikososial masyarakat. Masyarakat terutama orang tua diharapkan sudah peka terhadap virus mematikan ini, anak-anak mereka berhak untuk mendapatkan kehidupan yang tak hanya layak secara materi. Akan tetapi, lingkungan, pergaulan, media informasi haruslah layak dan sehat untuk diberikan kepada anak-anak. 

Bangsa Indonesia seakan-seakan tidak terlepas dari berbagai persoalan dan tantangan. Globalisasi berpeluang besar menjadi ancaman bagi generasi bangsa, jika negara tak dapat menjadi payung pelindung untuk menyelamatkan masa depan anak dari banyak gangguan yang mengancam. Maka akan dirasa sulit melahirkan dan mendidik generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter. Belum selesai satu persoalan yang dialami anak Indonesia, sudah banyak persoalan lain yang harus dihadapi. Pornografi bukanlah persoalan baru di Indonesia, bahkan sudah lama mengakar dan terkesan sangat sulit untuk dihilangkan di negeri ini. Dalam momen HAN 2020 ini, penulis mengajak kepada pembaca untuk merasa memiliki kewajiban untuk peduli terhadap hal apapun yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa .

Terdapat beberapa alasan mengenai pentingnya perlindungan hukum pada anak-anak terhadap bahaya pornografi. Aturan yang paling utama adalah Amandemen UUD 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 39/1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Beleid tersebut mengamanatkan negara, peran serta masyarakat, dan orangtua dalam memberikan perlindungan pada anak tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar-golongan. Dukungan dari semua elemen masyarakat pun sangat diperlukan. Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2020, sejatinya menjadi kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak dalam mengkritisi regulasi pornografi. Sangat penting untuk mencantumkan secara jelas definisi anak sebagai berusia di bawah 18 tahun dan klausul-khusus tentang perlindungan anak, terutama pembatasan akses anak terhadap seluruh materi pornografi dan atau materi pornografi anak yang ditampilkan melalui media telekomunikasi, multimedia, dan informatika, serta pameran. 

Selama COVID-19, ECPAT Indonesia sebagai organisasi nasional yang berupaya untuk menghapuskan eksploitasi seksual anak, merekomendasikan kepada seluruh orang tua/guru/wali untuk melakukan tindakan pencegahan agar anak tidak menjadi korban eksploitasi seksual. Mengutip siaran pers dari FBI, berikut rekomendasi tindakan pencegahan yang dapat dilakukan:

Pencegahan dari Eksploitasi Seksual di Dunia Online

  1. Diskusikan keamanan internet dengan anak ketika mereka melakukan aktivitas online.
  2. Tinjau permainan dan aplikasi sebelum diunduh.
  3. Pastikan pengaturan sistem privasi perangkat elektronik dan permainan online telah diatur seketat mungkin.
  4. Pantau anak saat menggunakan internet; tempatkan perangkat elektronik yang digunakan ditempat yang mudah diawasi.
  5. Periksa profil anak Anda dan apa yang mereka share/post secara online.
  6. Jelaskan kepada anak Anda bahwa gambar yang di share/post online adalah bersifat permanen.
  7. Pastikan anak mengetahui bahwa siapa pun yang meminta mereka terlibat dalam aktivitas seksual di dunia online, harus dilaporkan kepada orang tua atau orang dewasa yang terpercaya serta para penegak hukum.
  8. Memberikan pemahaman kepada anak yang menjadi korban, untuk tidak perlu takut melapor kepada penegak hukum jika mereka mengalami eksploitasi seksual.

Kesadaran tentang Kekerasan terhadap Anak

  1. Ajarkan anak tentang keamanan tubuh dan batasan-batasannya.
  2. Dorong anak untuk berkomunikasi secara terbuka dengan Anda.
  3. Berhati-hatilah dengan siapa saja yang mengawasi anak Anda seperti penjaga /pengasuhan anak, dan juga teman bermainnya.
  4. Jika anak Anda mengalami kekerasan seksual, segera hubungi penegak hukum setempat untuk mendapat bantuan. Anak yang mengalami pelecehan dapat langsung menunjukkan perilaku yang berbeda, seperti marah yan meledak-ledak, kecemasan, depresi, tidak ingin ditinggal sendirian dengan individu tertentu, pengetahuan seksual yang tidak sesuai usia, dan adanya peningkatan mimpi buruk.

Pelaporan Korban

Melaporkan dugaan eksploitasi seksual dapat meminimalisir atau menghentikan korban selanjutnya, serta dapat mengarahkan pada pengidentifikasian dan penyelamatan risiko korban lainnya. Jika Anda yakin Anda atau seseorang yang Anda kenal adalah korban eksploitasi seksual anak, berikut hal yang dapat dilakukan:

  1. Hubungi lembaga penegak hukum setempat (Polisi : 112).
  2. Hubungi lembaga pengaduan dan pelayanan korban (UPTD/P2TP2A provinsi/kabupaten/kota)
  3. Kunjungi e-mail sekretariat @ecpatindonesia.org
  4. Simpan semua bukti asli, email, pesan, serta rekaman komunikasi dengan pelaku. Jangan hapus apapun sebelum penegak hukum dapat memeriksanya.
  5. Ceritakan kepada penegak hukum segala sesuatu tentang kejahatan online yang terjadi. Kami memahami mungkin orang tua atau anak korban malu untuk menceritakannya, tetapi memberikan semua informasi yang relevan tentu diperlukan untuk menemukan pelaku, menghentikan kekerasan, dan membawanya ke pengadilan.

(ECPAT, 2020)

Maka dari itu, perlu adanya kerja sama yang kompak antar semua pilar bangsa terutama peran orang tua yang benar-benar menjaga dan mengawasi buah hati mereka  dan tindakan tegas bagi pihak manapun yang mencoba meruntuhkan masa depan anak Indonesia. Memberikan hukuman setimpal bagi mereka yang secara sengaja ingin menghancurkan masa depan generasi bangsa ini. Karena, generasi penerus bangsalah yang akan melanjutkan dan mempertahankan kemajuan bangsa ini. Sehingga merekalah yang menjadi harapan ratusan juta penduduk Indonesia yang selanjutnya akan mengendalikan bahtera cita-cita bangsa ini.

Generasi penerus bangsa terutama pemuda Islam sangat diharapkan dan suatu saat dapat membawa kemajuan dan kejayaan bagi bangsa ini. Harapan besar kita untuk anak-anak Indonesia adalah menghidupkan dan mewujudkan cita-cita mereka dan kita sama-sama berdoa serta mengusahakan agar Allah SWT segera mencabut ujian Covid-19 sehingga kita semua bisa beraktivitas normal kembali.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya