Opini

Kebutuhan Mendesak dan Peluang Putra Daerah Dalam Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Kaltim Today
24 Juli 2020 07:28
Kebutuhan Mendesak dan Peluang Putra Daerah Dalam Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Dimas Ronggo Gumilar Prabandaru (Asisten Bidang Administrasi Keuangan, Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi Edukasi Publik Komisi Yudisial RI Wilayah Kalimantan Timur)

KOMISI Yudisial RI membuka peluang dalam penerimaan Calon Hakim Agung (CHA) dan calon Hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung tahun 2020 yang sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial RI pada pasal 24B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), menjelaskan bahwa “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim” jo pasal 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menjelaskan bahwa Komisi Yudisial RI mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Proses seleksi CHA dan Hakim ad hoc dibuka seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia baik yang berpofresi sebagai Hakim dan/atau non Hakim. Kesempatan CHA dan Hakim ad hoc, menjadi momentum khususnya bagi Putra Daerah Kalimantan Timur yang memiliki kompetensi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk berkarier dijenjang Hakim Agung maupun Hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung.

Kuota CHA dan Calon Hakim ad hoc

Merujuk pada Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 yang ditujukan oleh Ketua Komisi Yudisial RI perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI. Melalui surat tersebut, Mahkamah Agung membutuhkan 2 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc di Mahkamah Agung terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung.

Kebutuhan Mendesak

Adapun kebutuhan seleksi CHA, yaitu 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Sementara kebutuhan calon Hakim ad hoc di Mahkamah Agung terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dalam hal ini syarat dan ketentuan dapat dilihat secara terbuka dan transparan pada website Komisi Yudisial RI, https://www.komisiyudisial.go.id/.

Mekanisme Seleksi

Mengingat bahwa pandemi covid 19 masih merajalela di Negara Indonesia, pansel dari Komisi Yudisial RI sangat ketat dalam penerapan protokol kesehatan pada proses seleksi Hakim Agung dan Hakim ad hoc Mahkamah Agung dengan serangkaian tahapan diantaranya: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online (virtual), seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

Terakhir, Komisi Yudisial RI akan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Pendaftaran calon Hakim Agung dan calon Hakim ad hoc di Mahkamah Agung dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai tanggal 10 Juli s.d. 30 Juli 2020.

Berkas persyaratan dikirim beserta softcopy berkas dalam format PDF dan disimpan di media flash disk/DVD, kemudian dimasukkan dalam map plastik untuk dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung/Hakim ad hoc di Mahkamah Agung, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661- paling lambat tanggal 30 Juli 2020 (cap pos).

Dalam menjaga marwah Peradilan, tentunya peluang CHA dan Hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung merupakan momentum yang tepat untuk merekrut putra Daerah yang ada di setiap belahan Negara Indonesia khususnya pada Provinsi Kalimantan Timur, agar dapat berpartisipasi dalam mewujudkan Peradilan yang bersih dan berintegritas dengan dimulai dari SDM Hakim yang berkualitas. (*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya