Politik
Resmi Dibuka! Cek Persyaratan dan Jadwal Lengkap Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Kaltimtoday.co - Jelang Pilkada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih memiliki tugas utama untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih di Pilkada.
Nantinya, setiap TPS akan terdapat satu Pantarlih yang bertanggung jawab atas pemutakhiran data pemilih di TPS tersebut. Bagi kamu yang tertarik untuk berkontribusi di Pilkada 2024, berikut informasi mengenai persyaratan dan jadwal lengkap pendaftarannya.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, berikut adalah jadwal rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024:
- 13-17 Juni 2024: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
- 13-19 Juni 2024: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
- 14-20 Juni 2024: Penelitian administrasi calon Pantarlih
- 21-23 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
- 23 Juni 2024: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
- 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 50 ayat 1, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat mendaftar, di antaranya:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia minimal 17 tahun.
- Domisili di wilayah Pantarlih
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat
- Bukan anggota partai politik atau tim kampanye/tim pemenangan pada pemilu atau Pilkada terakhir.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2003, calon pendaftar perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan, di antaranya:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Salinan/Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Salinan/Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto 4 x 6
- Surat keterangan sehat jasamani dari rumah sakit, klinik, atau rumah sakit yang berisi hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol
- Surat pernyataan bermaterai yang berisi calon pendaftaran bukan anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta, dan sehat secara rohani
- Surat keterangan partai politik bagi calon pendaftar yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Menurut PKPU 475 Tahun 2024, Pantarlih akan bertugas selama kurang lebih satu bulan, dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Selama periode tersebut, anggota Pantarlih harus menjalankan semua kewajiban dan tugas yang telah ditentukan.
Demikian informasi mengenai syarat dan jadwal pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024. Catat dan persiapkan segala persyaratannya dengan baik saat mendaftar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ancaman Siber Meningkat, Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Mitigasi Keamanan Digital
- Sikap FKUB Berau Jelang Pilkada, Gelar Diskusi bersama Kemenag Antisipasi Konflik Umat Beragama
- KPU Kutim dan KPID Kaltim Tingkatkan Kolaborasi untuk Sukseskan Pilkada 2024
- Siap Gelar Pilkada 2024, Kaltim Pastikan Tetap Aman dan Kondusif
- Tumbuk Movement-CeCUR Jadi Inisiator Dialog Publik, Tantang Calon Pemimpin Tanggap Soal Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim