Politik
Link dan Cara Daftar PPS Pilkada 2024 Online
Kaltimtoday.co - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran pembentukan badan adhoc, salah satunya Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, pendaftaran PPS Pilkada 2024 berlangsung pada 2-8 Mei 2024. Namun, apabila batas waktu yang diberikan PPS belum memenuhi target jumlah anggota, maka pendaftaran akan diperpanjang hingga 11 Mei 2024.
Tugas PPS
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, PPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yakni melakukan perbaikan daftar pemilih sementara, mengumpulkan hasil perhitungan suara, membuat laporan serta evaluasi untuk setiap tahap penyelenggaraan Pilkada.
Syarat Daftar PPS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau telah tidak lagi menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
- Domisili di wilayah kerja PPS
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak pernah di penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Cara Daftar PPS Pilkada 2024
Bagi kamu yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan demokrasi, berikut adalah cara daftar PPS Pilkada 2024.
- Kunjungi situs SIAKBA di link https://siakba.kpu.go.id/
- Login akun SIAKBA yang telah dibuat
- Pilih menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda.
- Tentukan jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc).
- Pilih "Badan Adhoc" dan pilih posisi “PPS”
- Lengkapi informasi riwayat diri dan unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Kemudian, klik "Kirim" untuk menyelesaikan proses.
Selain lewat online, peserta juga dapat mendaftar langsung ke KPU Kabupaten/Kota dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan, terutama jika terdapat kendala dalam akses internet.
Gaji PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), berikut adalah besaran gaji PPS di Pilkada 2024.
- Ketua: Rp1.500.000/bulan
- Anggota: Rp1.300.000/bulan
- Sekretaris: Rp1.150.000/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp1.050.000/bulan
Demikian informasi mengenai link dan cara daftar PPS di Pilkada 2024. Diharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa dapat semakin kuat dan berintegritas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Samarinda Mulai Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024, Libatkan 200 Warga Lokal
- Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- KPU Kukar Terima Jutaan Lebar Surat Suara untuk Pilkada 2024
- KPU Samarinda Bakal Terima 627.948 Surat Suara untuk Kebutuhan Pilkada 2024
- Plt Wali Kota Samarinda Sebut Narasi Politik Dinasti Tidak Relevan di Pilkada 2024