Opini
RPM Mendesak DPRD Kukar Segera Fasilitasi RDP tentang Kebijakan Seragam dan Buku Gratis Tahun 2024
Oleh: Muhammad Kaisar (Ketua Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) Kukar)
Surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah kami layangkan sejak 17 Agustus 2023 lalu. Namun, sampai hari ini tak kunjung ditanggapi oleh DPRD Kutai Kartanegara. Artinya terhitung sampai hari ini surat tersebut mengendap di meja sekretariat DPRD, tepatnya 25 hari kerja.
Kami juga sudah berupaya menanyakan langsung ke pihak sekretariat DPRD, mereka menjawa akan segera dijadwalkan. Kata 'nanti' ini sulit kita prediksi. Artinya kesannya digantung dan cenderung dikesampingkan.
Ini mengindikasikan bahwa wakil rakyat kita hari ini yang dulunya meminta suara ke rakyat tidak benar-benar serius mengurus dan memperjuangkan nasib konstituen nya. Padahal yang mau kita rapatkan adalah, perihal :
- Usulan kebijakan seragam, buku dan perlengkapan sekolah gratis pada APBD Tahun 2024 dan
- Meminta Klarifikasi, Evaluasi dan Audit pengelolaan dana BOS SD dan SMP tahun 2022-2023 yang jumlahnya ratusan miliar namun masih terjadi praktik jual beli buku-seragam di sekolah-sekolah.
Dalam catatan RPM, dana bos tahun 2022 di Kukar, SD sebesar Rp131,050 miliar sedangkan SMP sebesar Rp65,418 miliar. Sedangkan tahun 2023 untuk SD sebesar Rp128,382 miliar dan SMP Rp67,195 miliar.
Oleh sebab itu, kami mendesak DPRD menjalankan fungsi legislasi, budgeting, dan kontroling dalam naskah sumpahnya mereka memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Artinya, kalau melihat respon dan kerja-kerja DPRD terhadap layanan dasar masyarakat saat ini, ibarat kata 'JAUH PANGGANG DARI API. Padahal nilai dasar yang hidup dan tumbuh dalam diri anggota DPRD adalah hadir di tengah-tengah keluhan dan berjuang bersama mereka (rakyat).
Sehingga muncul pertanyaan kritis dari kami, sebenarnya DPRD ini mewakili dan memperjuangkannya kepentingan siapa? Apakah pribadi, kelompok atau sanak familinya! Dan kami menyarankan kepada masyarakat agar berhati-hati untuk memilih wakilnya pada momentum pemilu 14 Februari 2024 nanti. Kalau selama ini kerja-kerja mereka tidak pernah dirasakan manfaatnya, kami menyarankan nantinya agar tidak dipilih lagi. Biarkan itu menjadi sanksi bagi mereka dan menjadi pelajaran terhadap caleg yang maju nantinya.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani: Penurunan Jalan di Desa Jembayan akibat Kesalahan Prosedur Perbaikan
- APBD Perubahan Kukar 2024 Naik Jadi Rp 14,3 Triliun
- Penetapan Ketua Definitif DPRD Kukar Masih Menunggu Usulan DPP Parpol
- Maju di Pilkada 2024, DPRD Kukar Terima Surat Pengunduran Diri Alif Turiadi
- Ketua DPRD Kukar Sementara Harap Tambahan Masa Jabatan BPD Bisa Maksimalkan Kinerja