Nasional

Sah! UU No. 3/2022 Tentang IKN, Ini 10 Aturan Turunan yang Jadi Perioritas

Kaltim Today
18 Februari 2022 19:12
Sah! UU No. 3/2022 Tentang IKN, Ini 10 Aturan Turunan yang Jadi Perioritas

Kaltimtoday.co, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meneken Undang-undang (UU) No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Secara langsung ini mengartikan, pembangunan IKN di Kalimantan Timur dimulai.

Diketahui, Selasa (18/1/2022) Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

"Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022,"  ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong.

Untuk memulai pembangunan ibu kota baru, menurut Wendy masih harus menunggu aturan turunan.

"Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Target nya Maret-April ini bisa selesai," ungkap Wendy.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

10 Aturan Turunan UU IKN yang Jadi Perioritas

Wendy Tuturoong mengatakan, ada 10 aturan turunan yang disiapkan setelah UU ini diteken. Aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.

"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," ungkapnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN.

Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.

"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.

Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.

"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan," pungkasnya.

[NON | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya