Bontang

Sat Reskoba Polres Bontang Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

Kaltim Today
20 Agustus 2020 19:42
Sat Reskoba Polres Bontang Berhasil Amankan Pengedar Narkoba
Barang bukti.

Kaltimtoday.co, Bontang - Keseriusan Polri dalam memberantas Peredaran Gelap narkoba terus dilakukan. Walaupun di tengah Pandemi Covid-19, jajaran Kepolisian RI terus memburu pelaku perederan barang haram tersebut.

Jajaran Polres Bontang pun tak ketinggalan. Hal ini dibuktikan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang di bawah pimpinan Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka yang berhasil mengungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba di Bontang, Kamis (20/8/2020).

Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (29) di kosnya di Jalan DI Panjaitan RT 25, Kelurahan Api Api, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan awal mula pengungkapan kasus peredaran narkoba ini. Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan mereka dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar satu jam menunggu, anggota berhasil penggerebek dan menangkap seorang SA lengkap dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,87 gram di kantong celana pendek yang SA kenakan.

"Selain barang bukti berupa sabu, anggota juga mendapati barang lain berupa 1 bungkus plastik klip, 1 unit HP, 1 botol permen Xylitol, 1 lembar celana pendek di rumah tersangka," jelas Kasat Narkoba.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait asal, tujuan, serta sejak kapan SA menjalani bisnis barang haram.

Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses hukum.

"Terhadap tersangka, Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya