Kaltim

Satu DPO Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Ditangkap di Surabaya

Kaltim Today
04 November 2019 22:12
Satu DPO Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Ditangkap di Surabaya
Tim gabungan saat mengamankan DH sebagai pemodal tambang batu bara ilegal di Surabaya.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Kalimantan bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pemodal usaha tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Tersangka berinisial DH (53) ditangkap di Surabaya Sabtu (02/11/2019) dini hari.

DH diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 September 2019. Saat ini DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan oleh tim Penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan. Dari kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit excavator dan 2 karung batubara.

Penyidik Balai Gakkum Kementrian LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka DH dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

"Peristiwa ini berawal dari penyidikan kasus penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Suharto pada 27 September 2019 dengan tersangka berinisial NI (36)," ucap Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh informasi bahwa DH sebagai pemodal dibalik aktivitas tambang ilegal ini. Tim kemudian bergerak cepat dan melacak keberadaan DH. Hasilnya, tim sempat memantau jika DH empat kali berpindah tempat sebelum akhirnya diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya.

"Untuk menghindari pencarian, tersangka berpindah-pindah dari Kediri, Mojokerto, Sidoarjo dan akhirnya di Surabaya," imbuhnya.

Lebih tepatnya DH diamankan, di sebuah pondok, Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Kemudian tim gabungan membawa DH (53) ke kantor Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses penyidikan.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan dan ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," pungkasnya.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya