Politik

Segera Revisi PKPU, KPU Tegaskan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Ikuti Putusan MK

Diah Putri — Kaltim Today 23 Agustus 2024 11:45
Segera Revisi PKPU, KPU Tegaskan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Ikuti Putusan MK
KPU Segera Revisi PKPU dan Pencalonan Daerah Ikuti Putusan MK. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini disampaikan Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU, sebagai respons atas pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, terkait pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

"Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam, dikutip Berita Satu.

KPU Ikuti Putusan MK

Dilansir Berita Satu, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU akan menjalankan semua tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) yang berlaku. 

"Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," jelasnya.

KPU Segera Revisi PKPU

Selanjutnya, KPU akan menggelar rapat konsultasi dengan Komisi II DPR mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Rapat dengar pendapat ini dijadwalkan akan dilaksanakan satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin (26/8/2024).

Afifuddin juga menjelaskan bahwa konsultasi dengan DPR merupakan langkah penting bagi KPU untuk memastikan semua prosedur yang berlaku diikuti, terutama ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU. 

Hal ini dilakukan untuk menghindari sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti yang terjadi sebelumnya saat mengadopsi Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden.

"Karena dahulu saat kita tidak melakukan prosedur konsultasi, atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan diberikan sanksi peringatan keras, bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," tegasnya.

KPU berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan menjaga integritas proses pemilihan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya