Politik
Revisi UU Pilkada Batal, Wakil Ketua DPR Sebut Tetap Berlaku Putusan MK
Kaltimtoday.co - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang awalnya dijadwalkan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) batal dilakukan. Akibatnya, pelaksanaan Pilkada tetap mengacu pada putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada hari ini, 22 Agustus, batal. Oleh karena itu, pada pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah putusan judicial review Mahkamah Konstitusi,” ujar Sufmi Dasco melalui akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Nomor 16/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024). Namun, agenda tersebut batal terlaksana karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dasco menjelaskan bahwa hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Terdapat dua poin revisi penting yang sebelumnya telah disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU Pilkada di DPR. Pertama, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan menjadi 30 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Kedua, syarat pengusung pasangan calon kepala daerah untuk partai politik nonparlemen sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 UU Pilkada.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Alasan Tunjangan Rumah untuk Anggota DPR 2024-2029: Rumah Dinas Kalibata Sudah Usang dan Sering Bocor
- Presiden Jokowi Imbau DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
- Kaesang Batal Nyalon di Pilkada 2024, Kesandung Isu Jet Pribadi?
- Jokowi Minta Polri Bebaskan Pendemo RUU Pilkada
- Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Batal, Baleg DPR: Kita Lihat Periode Berikut