Politik

DPR Pastikan Tidak Ada Pengesahan Diam-Diam untuk RUU Pilkada

Network — Kaltim Today 22 Agustus 2024 20:57
DPR Pastikan Tidak Ada Pengesahan Diam-Diam untuk RUU Pilkada
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak akan ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dilakukan secara diam-diam setelah penundaan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) pagi.

Dasco menjelaskan, sesuai tata tertib DPR, rapat paripurna hanya bisa dilakukan pada hari Selasa atau Kamis. Oleh karena itu, tidak mungkin ada pengesahan RUU Pilkada sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

"Sesuai mekanisme yang ada, jika paripurna ingin dijadwalkan lagi, maka harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam tata tertib DPR," ujar Dasco dalam konferensi pers di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam. 

Dasco menegaskan, semua rapat di DPR bersifat terbuka dan dapat diakses melalui kanal media sosial DPR, termasuk rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa aturan yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon akan tetap berlaku untuk pendaftaran Pilkada mendatang.

"Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya.

Dasco menjelaskan bahwa proses legislasi RUU Pilkada sudah dimulai sejak Januari 2024, meskipun berjalan perlahan. RUU ini kemungkinan akan dibahas kembali setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, mengingat DPR merasa perlu untuk menyempurnakan mekanisme Pilkada dan Pemilu.

"Ini juga berkaitan dengan gugatan terkait parliamentary threshold yang diajukan oleh Perludem, yang perlu dipertimbangkan," tambahnya.

RUU Pilkada sempat menuai pro dan kontra karena dianggap dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislasi DPR pada Rabu (21/8/2024). Selain itu, hasilnya dinilai tidak sejalan dengan putusan MK pada Selasa (20/8/2024) mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada.

Rapat paripurna DPR masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, akhirnya dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya