Opini

Sekolah Kembali Dibuka, Bijakkah?

Kaltim Today
01 Desember 2020 13:28
Sekolah Kembali Dibuka, Bijakkah?

Oleh: Syainal, S.Pd (Ketua P2G Berau dan Guru SMKN 4 Berau)

Pemerintah, dalam hal ini empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri telah merevisi surat keputusan bersama empat menteri, terkait dengan panduan pembelajaran tahun ajaran 2020-2021. Kepastian itu disampaikan pada Jumat (20/11/2020) lewat kanal youtube Kemendikbud.

Secara umum, revisi ini membolehkan sekolah dibuka kembali pada awal tahun depan. Diperbolehkannya pembukaan kembali sekolah, tentu menjadi kabar gembira bagi siswa, guru hingga orangtua yang selama ini kewalahan dengan pola pembelajaran jarak jauh. Namun apakah pembukaan kembali sekolah pada awal tahun depan sudah tepat? Atau jika kita melihat dari berbagai perspektif, apakah kebijakan ini sudah bijak. Sebab, meskipun banyak siswa yang mengeluhkan pembelajaran jarak jauh, namun di sisi lain kita juga tidak bisa mengabaikan tentang penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. 

Pembukaan kembali sekolah pada awal tahun depan tidak serta merta diperbolehkan begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya cukup ketat dan detail sebagaimana tertuang dalam surat keputuan empat menteri tersebut. Rencananya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan akan dilaksanakan melalui dua fase. Fase pertama yakni masa transisi. Berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Pada fase ini jadwal pelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam pelajaran setiap hari, dilakukan dengan pembagian rombel (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

Dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Fase yang kedua yakni masa kebiasaan baru. Apabila masa transisi selesai, apabila kepala daerah atau kantor wilayah kementerian agama provinsi atau kantor kementerian agama kabupaten/kota tidak mencabut pemberian izin  pembelajaran tatap muka, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru. Perlu diketahui bersama juga bahwa pemberian izin pembelajaran tatap muka pada awal tahun depan kewenangannya ada pada pemerintah daerah atau kantor kementrian agama provinsi atau kabupaten/kota.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Pada satu sisi, pembukaan kembali sekolah pada awal tahun depan merupakan langkah yang bijak. Jika pertimbangannya adalah dampak buruk yang ditimbulkan dari pembelajaran jarak jauh selama ini. Misalnya menurunnya jiwa sosial siswa, siswa berpotensi putus sekolah hingga depresi. Tak bisa dinafikkan bahwa pembelajaran jarak jauh selama ini telah membuat siswa dan guru kewalahan. Karena polanya yang masih monoton. Penyebabnya ada dua sebenarnya, pertama karena kurang kreatifnya guru dalam mengemas pembelajaran jarak jauh. Kedua, minim dan terbatasnya sarana dan prasarana yang menyulitkan guru dalam berkreasi. Ataukah sebenarnya kedua hal tersebut dimilki, namun karena guru terlalu disibukkan dengan hal-hal yang sifatnya adminstratif hingga PJJ tidak maksimal.

Tentu butuh secangkir kopi yang lain untuk membincangkan hal ini. Meskipun membawa dampak negatif yang luar biasa, tapi paling tidak kehadiran Covid-19 yang telah memaksa kita untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh seolah menjadi pengingat bagi kita, bahwa kita tak bisa lepas dari kemajuan teknologi. Guru dan siswa dituntut untuk mampu menggunakan berbagai macam produk teknologi yang berkaitan dengan pembelajaran. Jika tidak, kita akan semakin tertinggal. 

Di lain sisi pembukaan kembali sekolah harus betul-betul mengikuti ketentuan yang ada. Sebab kita belum sepenuhnya aman dari potensi terjangkit Covid-19. Kesiapan satuan pendidikan hingga komiten warga satuan pendidikan perlu ditekankan. Kesiapan satuan pendidikan berkaitan kesiapan menyediakan sarana dan prasarana protokoler kesehatan. Komitmen warga sekolah tentu berkaitan dengan kemampuan untuk konsisten dalam menjalankan protokloer kesehatan di satuan pendidikan. Selain itu peran pihak yang berwenang memberikan izin juga sangat penting. Harus teliti sebelum mengeluarkan izin pembukaan kembali sekolah di satuan pendidikan. Sebab meskipun aturannya sudah sangat jelas namun kadang implementasi di lapangan berbeda.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus intens dilakukan, untuk mengetahui perkembangan di lapangan. Pemerintah daerah dituntut untuk bersikap tegas kepada satuan pendidikan yang bandel dan melanggar ketentuan yang ada. Hal ini penting dilakukan sebab belum ada jaminan kita sepenuhnya terbebas dari Covid-19. Pola hidup sehat dengan mengedepankan protokol kesehatan harus senantiasa kita terapkan dalam kehidupan keseharian kita.

Pada bagian akhir ini, saya ingin menyampaikan bahwa kebijakan apapun itu sepanjang sifatnya baik akan selalu kita dukung dan tentu awasi pelaksanaannya. Serta kritisi kekurangannya sebagai bahan masukan bagi pemangku kebijakan agar lebih  baik lagi kedepannya.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya