Headline

Sengaja Rusak APK Paslon, Sanksi Pidana Penjara dan Denda Bakal Menanti

Kaltim Today
17 November 2020 19:15
Sengaja Rusak APK Paslon, Sanksi Pidana Penjara dan Denda Bakal Menanti
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tak lama lagi, Samarinda akan menggelar pesta demokrasi terbesar pada 9 Desember 2020. Sampai saat ini, kegiatan kampanye masih berlangsung hingga minggu tenang tiba.

Kota Tepian pun turut dihiasi oleh Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon (paslon) yang akan berlaga. Menjadi media untuk para paslon mengenalkan dirinya ke masyarakat Samarinda.

APK tak bisa dianggap remeh. Kehadirannya krusial dalam gelaran kampanye. Sehingga jika ketahuan ada yang merusak APK milik paslon tertentu dan pelakunya diketahui, maka sanksi pidana akan menanti.

Abdul Muin, selaku ketua Bawaslu Samarinda menanggapi hal tersebut. Dia kembali menegaskan bahwa APK terdiri dari 4 jenis yakni baliho, spanduk, umbul-umbul, dan billboard atau video tron.

"Hal tersebut menjadi perhatian kita jika kemudian ada yang melakukan pengrusakan. Ini pelakunya harus dibuktikan dan tentu pada saat dilakukan proses penanganan pelanggaran, baru bisa kita pastikan pelakunya siapa," ungkap Muin saat ditemui di kantor Bawaslu Samarinda pada Selasa (17/11/2020).

Ada pun sanksi yang tertuju pada pelaku merujuk pada Undang-undang Nomor 1/2015, pasal 187 ayat 3 tentang Pilkada. Ayat tersebut berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat (1) satu bulan atau paling lama (6) enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu rupiah atau paling banyak Rp 1 juta rupiah."

Jika dikaitkan dengan APK yang dirusak secara sengaja, maka mengacu pada pasal 69 huruf g yang berbunyi "merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye." Disampaikan Muin, dalam hal penanganan pelanggaran, ada syarat-syarat formil dan materil yang harus terpenuhi. Sebab Bawaslu Samarinda tak bisa gegabah dalam mengambil keputusan, terlebih lagi berkaitan dengan pidana.

"Pasti yang ingin kami ketahui adalah saksi yang melihat pengrusakan APK itu. Kalau kemudian itu tiba-tiba rusak dan tidak ada yang bisa memberi keterangan, akan jadi kesulitan bagi kita. Lain hal kalau di sana ada CCTV dan pelakunya terekam, kami bisa tahu," lanjutnya.

Ditegaskan Muin, pihaknya tidak bisa sembarangan menuduh seseorang jika terjadi pengrusakan APK. Harus ada petunjuk yang mengarah ke sana yakni dengan hadirnya saksi, dokumentasi, atau rekaman CCTV.

Menurut pantauan dari Bawaslu Samarinda, APK para paslon yang ramai dipasang di berbagai titik masih dalam kondisi aman dan baik. Tidak ada yang rusak. Pun jika ada yang robek atau rusak, disebabkan oleh faktor lain. Bukan karena sengaja dirusak oleh orang tertentu.

"Kalau pun ada pihak yang merasa dirugikan, bisa melapor ke kita mana APK yang dirusak. Perlu kami sampaikan, untuk proses pembuktian kerusakan tentu memerlukan proses pengkajian dari Bawaslu Samarinda," tandas Muin.

[YMD | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya