VIDEO

Sengketa Tanah Kerap Jadi Polemik, DPRD Berau Imbau Ada Ketegasan dalam Mekanisme Pemberkasan

Kaltim Today
10 Juli 2024 16:11

BERAU, Kaltimtoday.co - Pemerintah Kabupaten Berau terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan sengketa tanah yang sering menimbulkan konflik di masyarakat, Selasa, 9 Juli 2024.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, menyoroti masalah sengketa tanah yang kerap berujung pada hukum perdata. Ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai regulasi perda dan Undang-Undang tentang Agraria.

"Di lapangan, permasalahan sengketa lahan menjadi isu yang sangat sulit diselesaikan. Kepastian hukum dan sosialisasi rutin adalah solusi pencegahan agar tidak sampai ke ranah perdata," ujarnya.

Peri menjelaskan bahwa permasalahan administrasi legalitas, seperti lampiran letak geografis dan titik koordinat yang tidak sesuai, sering menjadi faktor utama sengketa tanah. "Kami tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut dan berharap agar permasalahan ini dapat segera rampung, mengingat ada beberapa indikasi surat tanah yang hanya asal dibuat tanpa memperhatikan isi di dalamnya," katanya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Peri menekankan perlunya kebijakan melalui perda dan sosialisasi, serta ketegasan OPD terkait dalam menangani sengketa tanah. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan konsultasi dalam penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Saya berharap adanya sinergi agar permasalahan seperti ini dapat segera diselesaikan," pungkasnya.

[MGN | TOS | ADV DPRD BERAU]



Video Lainnya