Samarinda

Si Jago Merah Tewaskan 7 Anggota Keluarga di Samarinda, Penjual Bensin Eceran dan Pertamini Disorot

Kaltim Today
18 April 2022 13:14
Si Jago Merah Tewaskan 7 Anggota Keluarga di Samarinda, Penjual Bensin Eceran dan Pertamini Disorot

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejadian nahas menimpa 1 keluarga di Samarinda pada Minggu (17/4/2022). Ruko yang berlokasi di Jalan A.W Syahranie itu ludes dilahap si jago merah. Atas kejadian tersebut, 7 anggota keluarga dinyatakan meninggal dunia. 1 orang masih dalam kondisi kritis.

Semua bermula saat mobil dobel kabin menabrak ruko tersebut. Ruko yang juga menjual bensin eceran itu pun jadi sumber utama api berasal. Hingga akhirnya kian membesar dan membakar seluruh bagian ruko 2 lantai itu. Bensin eceran atau Pertamini memang sudah jadi pemandangan lazim di Kota Tepian. Hampir seluruh warung-warung kecil di pinggir jalan menjajakannya.

Pemkot Samarinda merespons kejadian tersebut dengan menggelar rapat koordinasi melalui Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Senin (18/4/2022). Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan. Mulai Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) hingga Dinas Perdagangan (Disdag).

Ketua TWAP, Syaparudin mengungkapkan, pedagang bisnis eceran memang banyak. Menurutnya, harus ada antisipasi atas fenomena tersebut. Mengingat, sebelumnya juga pernah terjadi kebakaran karena bersumber dari bensin eceran.

"Saya kira ini cukup menjadi dasar bagi pemkot untuk mengambil langkah cepat dan strategis untuk berikhtiar menghentikan pedagang eceran," beber Syaparudin di hadapan awak media.

TWAP pun merekomendasikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk mengeluarkan surat edaran kepada Pertamina dan SPBU. Sebab pihaknya memahami, para pedagang bensin eceran mendapatkan bensin tersebut melalui SPBU.

Kemudian, pihaknya juga merekomendasikan agar mengundang OPD-OPD terkait, termasuk pihak kepolisian, Dinas ESDM Kaltim, dan pihak terkait untuk membicarakan soal maraknya perdagangan bensin eceran di Samarinda.

Syaparudin juga menegaskan, pemkot harus segera membentuk satgas penertiban pedagang bensin eceran di Samarinda. Tugas dari satgas adalah memantau perdagangan bensin eceran tersebut. Terakhir, TWAP juga memberi rekomendasi agar Andi Harun bisa membuat Peraturan Daerah (Perda), khususnya untuk pedagang eceran atau barang berisiko.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham mengungkapkan, jika pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang bensin eceran, tentu tak bisa.

"Itu ada undang-undangnya dan itu wewenangnya di kepolisian. Kami menertibkan pun tidak bisa," beber Darham.

Kendati demikian, Darham berhadrap ada dasar hukum yang kuat dulu. Misalnya perda. Sehingga pihaknya bisa memiliki payung hukum yang tepat ketika harus melakukan penertiban terhadap para pedagang bensin eceran.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya