Daerah
Simpan Sabu-Sabu 8,26 Gram, Tiga Pemuda Berhasil Diamankan Polres Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tahun baru 2024 berlangsung kurang menyenangkan bagi tiga pemuda di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang saat ini berada di balik jeruji besi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, pelaku dengan inisial MA (27), FA (27), dan EN (38) ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong pada Kamis (28/12/2023), membawa total 8,26 gram sabu-sabu.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tiga tersangka dengan berat kotor 8,26 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sepanjang Sungai Mahakam, Jalan KH Ahmad Muksin. Tindak lanjut cepat oleh Satresnarkoba Polres Kukar mengarah pada penangkapan MA, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di balik kantong celananya.
Tak ingin terkurung sendirian, akhirnya MA mengakui barang haram ini ia dapatkan dari rekannya yang berinisial FA, dan lokasinya tidak jauh dari dirinya ditangkap.
Setelah pengakuan MA, Satresnarkoba bergerak cepat menangkap FA di Jalan Ahmad Muksin, Gang 2, di mana FA sedang membungkus sabu-sabu. Total 21 bungkus narkotika dengan berat kotor 6,00 gram berhasil diamankan dari FA.
Informasi dari FA mengarahkan polisi ke EN yang berada di sebuah hotel di Jalan Naga. Di sana, EN ditangkap dengan 0,46 gram sabu-sabu yang disimpan di saku celananya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pengedar Sabu di Tanjung Batu Diringkus Polisi
- Pelaku Pemain Judol Diringkus, Polisi Sebut Perputaran Uang hingga Rp 10 Juta
- Ibu Rumah Tangga di Kelay Berau Jadi Kurir Sabu
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online, 370 Orang Ditangkap
- Tiga Tahanan Polres PPU Kabur, Warga Nipah-Nipah Diminta Waspada