PPU

SKD CPNS di PPU Bakal Digelar Pekan Kedua September 2021

Kaltim Today
01 September 2021 20:17
SKD CPNS di PPU Bakal Digelar Pekan Kedua September 2021
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU), Khairuddin. (Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kemungkinan akan digelar pada pekan kedua September.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin menyampaikan, pihaknya masih menunggu kepastian jadwal tepatnya dari Panitia Seleksi (Pansel) CPNS 2021. Yang pasti, SKD akan dilaksanakan pada September ini.

“Sampai dengan saat ini kami masih menunggu, tapi prediksi kami pelaksanaan SKD itu di pekan kedua bulan September,” ungkap Khairuddin.

Pansel CPNS 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) juga telah melakukan uji kelayakan pada 25 Agustus lalu. Hasilnya, PPU dinyatakan layak untuk menggelar SKD.

“Hasil tinjauan BKN kemarin, kami sudah dinyatakan layak untuk mengadakan seleksi,” ujarnya.

BKPSDM PPU sendiri menyediakan 100 unit komputer beserta 20 unit komputer cadangan untuk SKD dengan sistem computer assisted test (CAT). Lokasi, jaringan listrik, dan jaringan internet juga dinyatakan layak. SKD nantinya akan diikuti sebanyak 3.146 pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, hal itu setelah ada penambahan sebanyak 72 pelamar selesai masa sanggah.

SKD dilaksanakan dengan menggunakan CAT selama 100 seratus menit, dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Penetapan rincian kebutuhan pegawai ASN di PPU sendiri sejumlah 702 formasi, dengan rincian tenaga guru sejumlah 416, tenaga kesehatan sejumlah 144, dan tenaga teknis sejumlah 142. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 791/2021.

[ALF | TOS | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya