Daerah

Suara Hati Warga di Jalan Pelabuhan Samarinda, Minta Tempat Tinggal dan Keringanan Waktu

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 24 Oktober 2023 07:19
Suara Hati Warga di Jalan Pelabuhan Samarinda, Minta Tempat Tinggal dan Keringanan Waktu
Suasana kumuh bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah warga yang menempati bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda dihantui rasa kecemasan. Pasalnya, Pemkot Samarinda berencana melakukan penertiban di kawasan tersebut, karena mayoritas pendirian bangunan tidak memiliki izin resmi.

Tercatat, sebanyak 34 bangunan liar diduga tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sulastri (63), wanita paruh baya yang sudah tinggal selama puluhan tahun di kawasan tersebut, merasa cemas atas penertiban yang akan dilakukan oleh Pemkot Samarinda. 

Sebelumnya, Sulastri mengaku telah mendapatkan sosialisasi dari Pemkot Samarinda, bahwa bangunan itu akan dialihfungsikan.

"Dulu di sini Jalan Pabean, tembusan ke Citra Niaga. Saat ditanya mau dialihfungsikan, saya tidak bisa bilang setuju atau tidak, karena bukan hak saya," kata Sulastri.

Sulastri merupakan seorang pedagang sembako di daerah tersebut. Ia menjual berbagai macam kebutuhan pokok untuk warga sekitar, seperti makanan dan minuman, rokok, telur, dan lain-lain. Menurut pengakuannya, ia hanya meminta disediakan tempat untuk tinggal dan bekerja.

"Beberapa hari lalu, bu camat datang ke sini. Saya bilang ke beliau, agar disediakan tempat tinggal untuk bekerja," tuturnya.

Mendengar keluhan Sulastri dan warga sekitar, Pemkot Samarinda telah memberikan uang ganti rugi kepada tiap bangunan liar di kawasan tersebut. 

"Pemilik bangunan, dikasih uang ganti rugi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan penyewa bangunan, dikasih uang sebesar Rp 1,5 juta," ucap Sulastri.

Lebih lanjut, Sulastri memiliki tujuh bangunan kecil yang dimanfaatkan sebagai sewaan dan tempatnya berjualan. Sulastri mengaku, dirinya hanya mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 15 juta.

"Cuma lima bangunan saya yang diganti, dua bangunan tidak dapat. Tapi, saya bersyukur dan semoga ada manfaat ke depannya," ungkapnya pada Senin (23/10/2023).

Selain itu, Sulastri meminta keringanan kepada pihak Pemkot Samarinda, untuk berkemas meninggalkan kawasan tersebut sesuai arahan yang diberikan olehnya.

"Semalam bu Camat bilang secepatnya. Saya minta keringanan karena memindahkan barang itu tidak sebentar. Bu Camat mengiyakan, yang penting ada progresnya," imbuhnya.

Terpisah, Jono (nama samaran) merasakan ketidakadilan atas ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot Samarinda. Menurutnya, uang tersebut dirasa kurang untuk mencukupi kebutuhan warga di sana.

"Kami sudah menerima uangnya. Tapi menurut saya tidak cukup. Infonya, kami diberikan waktu selama satu minggu, untuk membongkar bangunan sendiri," kata Jono.

"Kami mintanya satu sampai dua bulan lah, kalau seminggu terlalu sebentar," tambahnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya telah melakukan peninjauan bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda pada Rabu (18/10/2023).

Andi Harun mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban dalam waktu dekat untuk mengatasi wilayah kumuh di daerah tersebut, sekaligus fasilitas umum berupa jalan akan dialihfungsikan kembali.

"Menurut laporan camat dan lurah, kawasan ini merupakan fasilitas umum (fasum) dan jalan. Puluhan bangunan di sini juga tidak memiliki izin resmi. Ke depannya, kita akan alih fungsikan kembali di tahun ini," tutup Andi Harun.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya