Kutim
Sukses Tangani Pidana Pilkada, Sentra Gakkumdu Kutim Raih Penghargaan
Kaltimtoday.co, Sangatta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meraih penghargaan atas keberhasilannya dalam penanganan tindak pidana Pilkada Tahun 2020.
Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pilkada yang terdiri unsur Badan Pengawas Pilkada Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri Sangatta.
Sentra Gakkumdu ini berfungsi sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran tindak pidana pilkada 2020.
Selain itu, Gakkumdu juga berfungsi sebagai pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pilkada, pusat data, peningkatan kompetensi dan monitoring evaluasi.
Piagam penghargaan untuk Kepolisian Resort Kutim diterima oleh lima personil Tim Sentra Gakkumdu Kutim yang diberikan di Aula Mapolres Kutim, Rabu (6/1/2021).
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, Sentra Gakkumdu Kutim menjadi salah satu yang dinyatakan berhasil menangani tindak pidana Pilkada hingga putusannya inkrah.
Menurut AKP Abdul Rauf, keberhasilan pihaknya tidak terlepas dari dukungan penuh Kepala Kepolisian Resort Kutim, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta dan Ketua Bawaslu Kutim dan juga pendampingan yang terus menerus dilakukan Sentra Bawaslu Kutim.
Secara eksplisit dia menjelaskan, Gakkumdu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pilkada oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Jadi fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran yang terkategori sebagai tindak pidana pilkada, pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pilkada, pusat data, peningkatan kompetensi dan sebagai forum evaluasi penanganan tindak pidana pilkada. Dan hal itu telah berhasil dilakukan secara baik oleh ketiga institusi ini di Kutim. Itu dibuktikan dengan penghargaan ini,” ungkapnya.
View this post on Instagram
Pada saat menyerahkan penghargaan itu, Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling menyebutkan, ada 16 kasus yang masuk dan 7 kasus yang berhasil ditangani hingga naik ke tingkat penyidikan.
“Tim sentra Gakkumdu Kutim dinilai telah berhasil mengawal dan mengsukseskan Pilkada 2020 dengan melakukan pengungkapan tindak pidana berikut jumlah penangkapan laporan polisi tertinggi di Kaltim, yakni sebanyak 7 laporan polisi, penetapan tersangka dan telah memproses hukum 13 orang tersangka yang melibatkan ketua Parpol, ketua organisasi, pengusaha, mantan anggota DPRD, para komisioner PPS, KPPS, dan masyarakat sipil lainnya dengan waktu sangat terbatas, yaitu hanya selama 14 hari proses penyidikan, sehingga sentra Gakkumdu Kutim mendapatkan prestasi terbaik se-Kaltim,” paparnya.
Andi Mappasiling pun menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Sentra Gakkumdu yang telah berhasil menjalankan tugas dan wewenangnya secara baik.
Selain itu, Andi mengaku, dalam penanganan pidana Pilkada, Sentra Gakkumdu mengalami sejumlah hambatan seperti adanya penghentian laporan dan temuan karena tidak cukup bukti.
Sehingga ada banyak kasus yang terhenti, dan adanya indikasi intervensi politik dalam penanganan tindak pidana pilkada dan juga hambatan lainnya.
Sementara itu, Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang yang turut hadir dalam acara tersebut mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kutim.
Kasmidi menyebut, pentingnya menjaga pola hubungan antar ketiga institusi agar penanganan tindak pidana pilkada dapat berhasil baik.
“Sentra Gakkumdu mesti berjalan secara baik dengan tetap menjaga pola hubungan dan kekompakan. Hal itu penting agar sinergi antar ketiga institusi dapat berjalan maksimal,” pungkasnya.
[El | NON]