Kaltim

Tabungan Rp 3,5 Miliar Nasabah BNI di Samarinda Raib, Dikembalikan Tapi Selisih Rp 800 Juta, Korban Mengadu ke OJK

Kaltim Today
31 Maret 2022 16:42
Tabungan Rp 3,5 Miliar Nasabah BNI di Samarinda Raib, Dikembalikan Tapi Selisih Rp 800 Juta, Korban Mengadu ke OJK
Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri menjelaskan kronologis kehilangan dana milik Muhammad Asan Ali. (Ibrahim/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Muhammad Asan Ali, warga Samarinda, kehilangan uang sebesar Rp 3,5 miliar dari dalam saldo tabungan BNI miliknya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Segiri itu mengaku menabung uang Rp 3,5 miliar selama bertahun-tahun sejak 2004. Tapi ketika diperiksa di ATM, saldo yang tersedia sisa Rp 490 ribu.

"Saya kaget sekali, di rekening saya hanya Rp 490 ribu. Padahal tabungan saya seharusnya sudah miliaran,” ungkap Muhammad Asan Ali, Rabu (30/3/2022).

Pria berusia 48 tahun itu mengaku kaget dan sedih mengetahui tabungan hasil kerja kerasnya tersebut raib. Dia minta agar seluruh uang yang hilang dikembalikan pihak BNI Cabang Samarinda.

[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]

Adapun uang miliran rupiah milik Muhammad Asan Ali yang raib ditarik secara diam-diam oleh petugas customer service (CS) BNI Cabang Samarinda bernama Besse Dalla Eka Putri.

Dalla saat ini sudah ditangkap polisi dan jadi terdakwa atas perkara pencurian dana nasabah.

Dalla didakwa melakukan manipulasi untuk kepentingannya sendiri dengan memanfaatkan Asan.

Modus Dalla selama ini mendampingi Asan saat melakukan transaksi. Tanpa sepengetahuan, Dalla mengakses rekening Asan.

Dalla secara leluasa menarik uang yang disetorkan Asan. Dia memindahkan uang Asan ke rekening lain. Tak hanya itu, beberapa uang yang Asan setor juga tidak dibukukan Dalla.

Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong selaku kuasa hukum Asan menyampaikan, BNI Cabang Samarinda sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan. Tapi nilainya hanua Rp 2.354.604.418.

Adapun pelaku penggelapan uang yang sudah bertatus terdakwa itu hanya sanggup mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.

"Sehingga, total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan baru Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan korban yang mencapai Rp 3,5 miliar," ungkap Hilarius.

Menurut Hilarius, masih ada kekurangan pengembalian uang milik kliennya tersebut dari pihak BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582.

"Kami sudah menanyakan ke BNI terkait kekurangan uang klien kami, tapi jawaban mengacu hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan," kata dia.

Adapun Asan bersama kuasa hukumnya juga sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim.

Laporan kuasa hukum itu melampirkan rekening koran milik Asan per Januari 2016 sampai dengan Desember 2020, sebagai alat buktinya.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke OJK Kaltim. Termasuk akan kami kirim juga ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN. Selain itu, saat ini kami masih menyiapkan gugatan kepada pihak BNI secara perdata,” tegasnya.

Pergantian uang korban tunggu putusan pengadilan

Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri menjelaskan kronologis kehilangan dana milik Muhammad Asan Ali. (Ibrahim/Kaltimtoday.co)
Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri menjelaskan kronologis kehilangan dana milik Muhammad Asan Ali. (Ibrahim/Kaltimtoday.co)

Terpisah, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri membenarkan perihal upaya pergantian kerugian yang dialami nasabah Muhammad Asan Ali. Namun pergantian baru akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan terhadap terdakwa yang merupakan mantan CS BNI Cabang Samarinda.

"Karena ada sebagian uang yang diterima Dalla dari Asan ternyata setelah disetorkan itu langsung ditarik kembali. Ada juga yang tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi Dalla,” ujar Agus Amri, Kamis (31/3/2022).

Dia menegaskan BNI Cabang Samarinda sejatinya sudah mengganti uang Asan. Uang yang diberikan sesuai dengan data yang tercatat di sistem mereka dan diserahkan dalam bentuk tabungan deposito.

"Pengembalian uang melalui tabungan depsito. Biar aman, seperti permintaan Haji Asan," katanya.

Pihak BNI Cabang Samarinda juga dipastikan tidak pernah melakukan intervensi kepada Asan. Sebagai lembaga keuangan, pihaknya mengedepankan azas kehati-hatian dalam menentukan kebijakan. Termasuk dalam pengembalian uang milik korban.

“Pengembalian berdasarkan hasil audit. Sudah kami sampaikan juga ke OJK. Saat ini kembali diverifikasi di pengadilan. Biar nanti pengadilan yang memutuskan,” tuturnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya