Kaltim

Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Akhirnya Ditetapkan, Ini Rincinya

Kaltim Today
04 Juni 2020 11:18
Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Akhirnya Ditetapkan, Ini Rincinya

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernomor 534/KPTS/M/2020 ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) untuk seksi 2, 3 dan 4 dari Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 tertanggal 29 Mei 2020. Maka, resmi penerapan tarif tol diberlakukan setelah 14 hari diterbitkan surat keputusan tersebut.

Adanya keputusan tersebut, Pemprov Kaltim prinsipnya mengikuti saja apa yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri PUPR.

"Kita ikuti keputusan tersebut, sambil memonitor dan mengevaluasi perkembangannya," kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani melalui WhastApp kepada Tim Berita Biro Humas Setdaprov Kaltim, Kamis (4/6/2020).

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

Sedangkan kapan mulai diberlakukan tarif tersebut sesuai dengan jenis golongan kendaraan, Sa'bani menjelaskan hal itu telah tertulis dalam Kepmen PUPR tentang penetapan golongan dan tarif kendaraan itu.

Sa'bani mengatakan, jika diterbitkan surat 29 Mei 2020, maka 14 hari kedepannya pada 11 Juni 2020 sudah dilaksanakan keputusan tersebut.

"Kita ikuti dan monitor saja keputusan itu dan sembari evalusi bagaimana perkembangannya ke depan. Semoga memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim," jelasnya.

Sementara, Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Edy Nugraha membenarkan keputusan tersebut dan surat diterbitkan serta ditandatangani Menteri PUPR sejak 29 Mei 2020.

"Ya, benar keputusan itu. Tapi pastinya kami akan sosialisikan kepada semua pihak. Termasuk tanggal dan jam mulai berlaku tarif tersebut," jelas Edy Nugraha.

Adapun jenis golongan dan tarif kendaraan yang ditetapkan, yaitu Golongan I untuk jenis kendaraan Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus. Golongan II  Truk dengan 2 gandar. Golongan III Truk dengan 3 gandar. Golongan IV Truk dengan 4 gandar dan Golongan V Truk dengan 5 gandar atau lebih.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya