Daerah
Tekan Aktivitas Tambang Ilegal, Dinas ESDM Optimis WPR Bisa Berjalan di Kalimantan Timur

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam menekan aktivitas tambang ilegal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur optimis Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bisa berjalan di Benua Etam. Meski pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi atas WPR tersebut di Kaltim.
Diketahui, WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat. Pertambangan rakyat adalah usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong-royong.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, saat ini WPR di Kaltim sendiri sedang dalam tahap penyusunan regulasi.
"WPR kita siapkan, cuman aturannya belum ada. Di OSS masih disusun, sekarang tambang kecil masih lewat IUP," ujarnya.
Pada 2024 lalu, pemerintah telah menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional dengan luas total wilayah 66.593,18 hektare, dari 19 provinsi yang miliki WPR. Untuk di Kalimantan sendiri, WPR baru ditetapkan di Kalimantan Barat sebanyak 199 WPR dengan luas 11.848 ha.
"Kami optimis WPR bisa dijalankan di Kaltim, namun sistem perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu," kata Bambang.
Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menjalankan kegiatan tambang secara legal, tanpa khawatir melanggar hukum. Terlebih, penerapan WPR juga sebagai langkah legalisasi dan pengendalian aktivitas pertambangan rakyat.
"Tentunya kita menyikapin tambang-tambang kecil, agar bisa hidup tanpa cost yang besar," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Mas'ud turut memberikan jawaban mengenai implementasi Wilayah Pertanbangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Timur.
"Batu bara yang WPR ini kedepannya tidak lagi menggunakan koridoran, tetapi sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nanti kita akan bahas lebih lanjut," tutup Rudy Mas'ud.
[RWT]
Related Posts
- PT Indexim Coalindo Dampingi Petani Bukit Makmur Sukseskan Panen Perdana Padi Gunung di Lahan Agrowisata
- Gratis Sewa 6 Bulan, Nilai THR Lebaran dari Rudy Mas'ud untuk Kantin Sekolah di Kaltim Setara Rp 1,46 Miliar
- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk-yeol, Pilpres Digelar 60 Hari Lagi
- Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
- Indonesia Kirim 73 Personel INASAR ke Myanmar, Bantu Evakuasi Korban Gempa dan Buka Pos Medis