Daerah

Tenaga Kesehatan di Kukar Diminta Tentukan Pilihan Insentif, Bupati Jelaskan Alasannya

Supri Yadha — Kaltim Today 14 Maret 2026 16:54
Tenaga Kesehatan di Kukar Diminta Tentukan Pilihan Insentif, Bupati Jelaskan Alasannya
Bupati Kukar, Aulia Rahmad Basri. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerapkan kebijakan terkait tambahan penghasilan bagi pegawai di sektor layanan kesehatan. Tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, maupun unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini diminta menentukan salah satu bentuk insentif yang akan diterima, yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau jasa pelayanan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan sistem pemberian penghargaan kepada pegawai tetap berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi pembayaran yang tumpang tindih.

Lebih lanjut, TPP yang diberikan memiliki dua dasar penilaian utama, yakni kedisiplinan dan kinerja. Porsi terbesar dalam komponen tersebut umumnya berasal dari penilaian kinerja pegawai.

“Dalam TPP sendiri ada dua komponen, yaitu komponen disiplin dan komponen kinerja. Biasanya komposisinya sekitar 60 persen untuk kinerja dan 40 persen untuk disiplin,” kata Aulia.

Di sisi lain, fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah juga memiliki mekanisme pemberian insentif berupa jasa pelayanan. Skema ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada tenaga kesehatan berdasarkan kontribusi mereka dalam pelayanan kepada masyarakat.

Karena sama-sama didasarkan pada penilaian kinerja, pemerintah daerah menilai kedua skema tersebut tidak dapat diterapkan secara bersamaan kepada pegawai yang sama.

“Jadi tinggal pilih saja, mau TPP atau Jasa Pelayanan. Kalau dua-duanya jadi double karena keduanya sama-sama berbasis kinerja,” tuturnya.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya saat proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aulia tidak ingin kebijakan yang diambil justru menimbulkan temuan dalam audit.

“Yang kita tidak mau, setelah ini diaudit oleh BPK, misalnya. Ini dinilai double, ya harus baliki. Jadi kita harus taat aturan,” sebutnya.

Meski ada mekanisme pilihan tersebut, Aulia memastikan hak pegawai tetap menjadi perhatian. Seluruh pembayaran akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya semua hak pegawai akan tetap kita bayarkan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya