Daerah

Tinggal Advice dari Kejaksaan, Komisi IV DPRD Kukar Minta Pekan Depan Insentif Guru Non ASN Terbayarkan

Supri Yadha — Kaltim Today 30 April 2026 20:30
Tinggal Advice dari Kejaksaan, Komisi IV DPRD Kukar Minta Pekan Depan Insentif Guru Non ASN Terbayarkan
Suasana RDP pembayaran insentif guru Non ASN yang tak kunjung teralisasi, di Banmus DPRD Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Keterlambatan pembayaran insentif selama empat bulan memicu kegelisahan di kalangan sekitar 3.000 guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Persoalan yang berlarut tanpa kepastian ini akhirnya dibawa ke DPRD Kukar untuk mencari kejelasan.

Aduan tersebut ditindaklanjuti Komisi IV DPRD Kukar dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan guru honorer, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), di ruang Badan Musyawarah DPRD, Kamis (30/4/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal. Ia menyebut, persoalan utama keterlambatan pembayaran kini tinggal menunggu advice dari kejaksaan.

“Dinas Pendidikan sudah minta advice ke kejaksaan. Tinggal itu saja. Setelah selesai, insya Allah minggu depan sudah bisa terbayarkan,” kata Faisal.

Menurutnya, keterlambatan ini tidak lepas dari penyesuaian kebijakan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tidak mempermasalahkan pembayaran tersebut dan hanya membutuhkan waktu untuk menyelesaikan aspek regulasi.

Dari sisi anggaran, Komisi IV memastikan tidak ada kendala. Berdasarkan penjelasan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dana insentif telah tersedia dan dalam kondisi aman. Saat ini, hambatan utama hanya pada aspek administrasi dan regulasi.

Faisal menekankan, persoalan ini menyangkut hak ribuan guru honorer yang telah menjalankan kewajibannya. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menuntaskan kewajiban pembayaran insentif.

“Mereka sudah menyelesaikan kewajibannya. Tinggal bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan hak mereka,”ungkapnya.

Di sisi lain, Faisal juga mendorong PGRI agar lebih proaktif dalam menyampaikan persoalan di lapangan. Menurutnya, komunikasi tidak cukup hanya melalui pesan singkat, melainkan perlu forum rutin untuk menghimpun aspirasi guru.

Ia mengaku baru mengetahui persoalan keterlambatan insentif ini setelah melakukan kunjungan ke Tenggarong Seberang beberapa waktu lalu. Jika informasi tersebut diterima lebih awal, pembahasan solusi bisa dilakukan lebih cepat.

“Ini bukan soal saling menyalahkan, tapi kurangnya keproaktifan. Karena ini masalah bersama, maka solusinya juga harus kita selesaikan bersama,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya