Daerah
Terungkap di Sidang Korupsi IUP Kaltim, Perizinan Terbit dalam 2 Pekan Saat Aturan Belum Rigid
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/3/2026). Sejumlah saksi membeberkan bahwa proses perizinan berlangsung di tengah kondisi sistem dan standar operasional prosedur (SOP) yang belum matang.
Saksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Edy Gunawan, mengungkapkan instansinya saat itu masih dalam tahap adaptasi setelah kewenangan sektor pertambangan dialihkan. Hal ini menyebabkan proses administrasi belum didukung oleh pedoman teknis yang terperinci.
"Waktu itu kami masih menyesuaikan karena kewenangan baru dialihkan. SOP belum sepenuhnya jelas, sehingga banyak proses dilakukan bersama Distamben," ujar Edy Gunawan dalam persidangan tersebut.
Keterangan senada disampaikan saksi Didi Rusdiansyah yang menjelaskan mekanisme permohonan enam IUP pada Januari 2015. Menurutnya, berkas yang masuk langsung diproses dan diteruskan untuk telaah teknis hingga izin terbit dalam waktu singkat, yakni sekitar dua pekan.
Saksi lainnya, Donny Jufriansyah, mengaku baru mengetahui adanya pengajuan izin tersebut setelah dokumen pertimbangan teknis diterbitkan. Ia menyebutkan bahwa seluruh berkas telah dinyatakan lengkap saat dilaporkan kepada pimpinan.
Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dayang Donna Faroek, Hendrik Kusnianto, menilai fakta persidangan justru menguatkan bahwa proses penerbitan izin berjalan sesuai aturan yang berlaku saat itu. Ia menegaskan bahwa percepatan proses administrasi tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran.
"Dalam kondisi SOP yang belum rigid, selama persyaratan lengkap, proses memang bisa dipercepat. Dari keterangan saksi-saksi, proses administrasi yang dilakukan sudah sesuai prosedur," kata Hendrik Kusnianto.
Hendrik juga membantah adanya intervensi dalam penerbitan izin tersebut, termasuk tudingan keterlibatan kliennya dalam memengaruhi proses administrasi. Menurutnya, seluruh tahapan tetap mengacu pada pertimbangan teknis yang menjadi dasar utama tanpa adanya perlakuan khusus atau keistimewaan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa percepatan penerbitan izin tidak melanggar aturan karena saat itu belum ada batas waktu baku dalam standar pelayanan perizinan. Ia menyebut terdapat instruksi pemerintah daerah untuk mempercepat birokrasi pasca-pelimpahan kewenangan ke PTSP.
Sidang perkara dugaan korupsi perizinan tambang ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada 2 April 2026. Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
[TOS]
Related Posts
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- Kuasa Hukum Agus Hari Kusuma Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
- Distransnaker Kukar Siapkan Alternatif bagi Pekerja Terdampak PHK Tambang
- Rugikan Negara Jutaan Dolar, Purbaya Ungkap Modus Perusahaan Sawit Larikan Omzet via Singapura
- Agenda Tuntutan Kasus DBON Dijadwalkan 2 Juni Mendatang, Kuasa Hukum Persiapkan Langkah









