Nasional
THR ASN Cair 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Dijadwalkan pada Juni

Kaltimtoday.co - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hakim, serta pensiunan akan dicairkan mulai 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain THR, pemerintah juga menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menyasar sekitar 9,4 juta penerima, yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan.
“Total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Untuk ASN pusat, anggota TNI/Polri, serta hakim, besaran THR dan gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN di daerah, skema pencairan akan mengikuti mekanisme yang sama, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. Adapun bagi pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan besaran uang pensiun bulanan.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
“Semoga pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan Lebaran serta biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru,” ujar Prabowo.
[RWT]
Related Posts
- Perbandingan Gaji Guru PNS dan Honorer 2025, Ini Tunjangan, Aturan, dan Kebijakan Terbaru
- Lantik 354 PPPK Tahap 2, Bupati Berau Pesan Kerja Profesional dan Dukung Program Kerja Daerah
- Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik
- SK Kenaikan Pangkat Diserahkan, 3 ASN DPMD Kukar Resmi Naik Golongan
- Penghargaan Satyalancana Karya Satya Jadi Bukti Loyalitas ASN Kaltim di HUT RI ke-80