Kaltim

THR Guru PNS SMA/SMK Se-Kaltim Batal Dikembalikan, Kepastiannya Tunggu Revisi Pergub 11/2022

Kaltim Today
17 Mei 2022 13:14
THR Guru PNS SMA/SMK Se-Kaltim Batal Dikembalikan, Kepastiannya Tunggu Revisi Pergub 11/2022
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim M Sa'duddin AK. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Guru PNS di SMA/SMK di Kaltim akhirnya bisa bernapas lega. Rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk menarik kembali tunjangan hari raya (THR) dari tunjangan tambahan pegawai (TPP) sebanyak 50 persen ke kas daerah dibatalkan.

"Betul (TPP tidak jadi dikembalikan). Rapat kemarin (Senin, 16 Mei 2022) diputuskan untuk merevisi Pergub Nomor 11/2022. Itu saja intinya. Jadi tunggu saja revisi pergubnya nanti. Setelah itu, kepastiannya ada di situ," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim M Sa'duddin saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Ketika ditanya kepastian revisi pergub itu, Sa'duddin menyebut, akan dilakukan dalam waktu dekat. Termasuk proses legalisasinya. Dalam hal ini, dia menyampaikan, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi juga sudah setuju jika TPP tak dikembalikan.

"Kami mengusulkan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim. Nanti, biro hukum yang memproses legalisasinya. Paling dalam 1-2 hari ini sudah ada," lanjut Sa'duddin.

Seperti diketahui, sejumlah guru PNS SMA/SMK di Kaltim diminta mengembalikan TPP sebesar 50 persen itu. Alasannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2022, tambahan penghasilan bagi guru PNS dikecualikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi menyampaikan, bahwa kesalahan pembayaran THR itu memang ada di pihaknya. Sehingga, menurutnya uang tersebut harus dikembalikan.

"Yang jelas, di PP dan Pergub itu sudah diamanatkan dan memang tidak diperbolehkan. Memang kami yang salah, makanya diminta untuk mengembalikan,” ungkap Anwar, Kamis (12/5/2022) lalu.

Senin (16/5/2022), Disdikbud dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim melaksanakan rapat untuk membicarakan persoalan itu. Rapat tersebut dibenarkan Kepala BPKAD Kaltim, M Sa'duddin.

Rencana pengembalian THR sempat menuai penolakan dari sejumlah guru. Banyak dari mereka yang tak setuju dan mengeluh untuk pengembalian. Sa'duddin mengungkapkan memang ada sejumlah pertimbangan tertentu hingga akhirnya TPP tidak jadi dikembalikan.

"Jadi pertimbangannya lebih banyak kepada praktik di daerah lain seperti itu. Provinsi lain ada yang seperti itu, jadi lebih banyak yang tetap dibayarkan untuk guru," bebernya.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Karo Hukum Pemprov Kaltim, Suparmi mengungkapkan bahwa seluruh proses datang dari BPKAD Kaltim. Sementara pihaknya hanya akan menjalankan proses saja. Dijelaskan Suparmi, tak ada target tertentu revisi pergub itu harus selesai.

"Kami hanya memproses saja. Target tidak ada, tapi secepatnya. Yang penting menunggu usulan. Kalau belum ada usulan dari BPKAD kan belum bisa diproses," jelas Suparmi singkat.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya