Samarinda
Tidak Kelola Limbah B3, Berikut Sanksi Yang Bakal Diberikan DLH Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aktivitas industri tidak hanya menghasilkan produk-produk bernilai jual. Selama proses produksi, limbah juga turut dihasilkan. Tidak sedikit dari limbah-limbah tersebut yang masuk dalam kategori limbah berbahaya. Jika limbah seperti ini langsung dibuang tanpa diolah di pabrik pengolahan limbah terlebih dahulu, limbah tersebut akan mencemari lingkungan.
Sayangnya, tidak sedikit perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan aturan pengolahan limbah. Banyak dari mereka yang lebih memilih membuang limbah berbahaya begitu saja demi alasan penghematan biaya. Padahal jika ini dilakukan, perusahaan itu jugalah yang akan merugi. DLH Samarinda mengingatkan bakal ada sanksi yang diberikan bagi pelaku usaha yang tidak mengolah limbah B3-nya. Berikut sanksi-sanksi yang siap menanti:
1. Sanksi Teguran
Dalam memberikan sanksi, pemerintah memberlakukan sanksi bertahap kepada perusahaan yang membuang limbah berbahaya begitu saja. Perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan biasanya akan diberi teguran terlebih dahulu.
Teguran ini umumnya berbentuk lisan dan disampaikan oleh perwakilan dari lembaga terkait. Jika setelah mendapat teguran perusahaan tetap membuang limbah berbahaya begitu saja, maka sanksi akan dinaikkan ke pemberian peringatan.
2. Sanksi Peringatan
Sanksi ini merupakan sanksi lanjutan dari sanksi sebelumnya, yakni sanksi teguran. Sanksi peringatan akan diberikan jika perusahaan tidak mengindahkan sanksi teguran yang diterima sebelumnya.
Dalam sanksi ini, perusahaan akan mendapatkan peringatan tertulis. Perusahaan yang mendapat sanksi peringatan otomatis akan mendapat perhatian lebih dari lembaga terkait. Jika tidak ada upaya untuk memperbaiki pengolahan limbahnya, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.
3. Sanksi Penyegelan
Meski disebut penyegelan, jenis sanksi ini sama sekali tidak menyegel aktivitas produksi secara keseluruhan. Lembaga terkait hanya akan menyegel titik-titik atau saluran pembuangan yang biasa digunakan untuk membuang limbah berbahaya.
Selama sanksi penyegelan belum dicabut, perusahaan tidak boleh membuang limbah sama sekali. Dengan kata lain, perusahaan harus menahan limbah yang turut dihasilkan selama proses produksi. Selama mendapatkan sanksi, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menggunakan jasa pengolahan limbah atau pabrik pengolahan limbah. Hanya saja, jasa pengolahan limbah yang dipilih harus memiliki izin dan menjalankan proses pengolahan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Sanksi Pencabutan Izin
Dibandingkan dengan ketiga sanksi sebelumnya, sanksi pencabutan izin adalah sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang tetap bandel dan tidak mau mengolah limbahnya. Saat sanksi ini dijatuhkan, secara otomatis perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas produksi sama sekali. Jika masih tetap beroperasi secara ilegal, hal tersebut bisa dilaporkan ke polisi.
Sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius. Jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
[TOS | WI | ADV]