Daerah
1.804 Pedagang Tempati Lapak Pasar Pagi Tahap Pertama, Polemik Hak Pemegang SKTUB Belum Usai
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda memprioritaskan pedagang aktif dalam tahap awal pengisian Pasar Pagi baru. Dari total sekitar 2.500 petak, hanya 1.804 pedagang yang masuk tahap pertama. Sisanya, termasuk pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang tidak aktif berdagang langsung, harus menunggu tahap berikutnya.
Jufriansyah, pedagang konveksi Pasar Pagi, menilai persoalan utama bukan sekadar siapa yang aktif berdagang, melainkan bagaimana kebijakan itu berdampak langsung pada hak dan keberlangsungan hidup pemegang SKTUB.
Lanjutnya, bagi pedagang eceran, satu petak bukan sekadar ruang usaha, melainkan sumber penghidupan utama, bahkan satu-satunya. Banyak di antara mereka menggantungkan masa depan keluarga dari lapak tersebut, termasuk harapan agar usaha itu bisa diteruskan oleh anak-anak mereka di tengah sulitnya lapangan kerja formal.
Masalah menjadi lebih kompleks ketika menyentuh pemegang SKTUB yang selama beberapa tahun terakhir tidak dapat memanfaatkan petaknya karena disewakan. Dalam praktik lama Pasar Pagi, sewa-menyewa kios merupakan hal lumrah, meski secara aturan tidak dibenarkan.
Ironisnya, selama masa sewa itu, pemegang SKTUB tidak menerima kontribusi apa pun dari petaknya. Namun kini, mereka justru dihadapkan pada situasi yang lebih berat, izin resminya berpotensi dicabut.
“Dampaknya luar biasa bagi pemegang SKTUB. Mereka ini resmi, tercatat, dan diakui negara,” tegas Jufriansyah.
Ia menegaskan, dalam setiap forum komunikasi dengan Dinas Perdagangan dan Asisten II Pemkot Samarinda, pihak pedagang telah menyampaikan keberatan tersebut. Wadah komunikasi pedagang juga turut menginventarisasi masalah dari mereka yang belum masuk tahap pertama relokasi. Hasilnya, sejumlah pemilik SKTUB diketahui telah melakukan praktik sewa-menyewa lapak kepada pihak lain.
Di sisi lain, para penyewa berargumen bahwa merekalah yang selama ini secara aktif menghidupkan pasar. Namun Jufriansyah menilai logika itu tidak bisa berdiri sendiri. “Yang lebih berhak tetap pemegang SKTUB,” katanya.
Ia memaparkan setidaknya tiga alasan utama. Pertama, sejarah perolehan lapak di Pasar Pagi lama tidak bisa dihapus begitu saja. Meski idealnya lapak tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan, praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun dan tidak bisa serta-merta diberlakukan kebijakan baru secara surut.
“Kebijakan Pasar Pagi yang baru tidak bisa berlaku mundur dan langsung menghukum kondisi lama,” ujarnya.
Kedua, pemegang SKTUB secara nyata memberikan kontribusi kepada daerah. Mereka membayar pajak tahunan, memperpanjang SKTUB, serta menyetor retribusi yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercatat secara resmi. “Negara mengakui mereka. Nama mereka tercatat sebagai pemegang SKTUB, bukan penyewa,” tegasnya.
Ketiga, dalam praktik sehari-hari, pemegang SKTUB juga menanggung beban pemeliharaan kios. Saat atap bocor, listrik bermasalah, atau bangunan rusak, yang bertanggung jawab memperbaiki bukan penyewa, melainkan pemegang SKTUB. “Secara moral dan kontribusi, mereka lebih pantas mendapatkan petaknya,” tandas Jufriansyah.
Ia menegaskan bahwa para pedagang tidak menolak penertiban dan komitmen baru di Pasar Pagi Samarinda. Justru sebaliknya, mereka siap mendukung aturan agar lapak tidak lagi disewakan atau diperjualbelikan ke depan.
Namun, pedagang mendorong aturan baru itu untuk diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa mengorbankan hak pemegang SKTUB yang selama ini taat dan berkontribusi.
“Pasar ini dibangun untuk kesejahteraan pedagang, bukan sekadar untuk terlihat rapi dan cepat beroperasi. Kalau aspek keadilan diabaikan, konflik ini tidak akan selesai,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Soal Penataan Lapak Pasar Pagi, Pedagang Sarankan Berbasis Arus Pembeli dan Perputaran Uang
- DPRD Samarinda Soroti Rencana Perluasan RSUD AMS II, Desak Pemerintah jadi Teladan Ketaatan Izin
- Transaksi Digital Pegadaian Melonjak 324 Persen, Aplikasi Tring Jadi Motor Transformasi
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi









