Samarinda

Tiga Hari Pasca Pelantikan Ruang Dewan Samarinda Masih Sepi

Kaltim Today
29 Agustus 2019 15:31
Tiga Hari Pasca Pelantikan Ruang Dewan Samarinda Masih Sepi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tiga hari setelah pelantikan Anggota DPRD Samarinda dengan masa jabatan 2019-2024, terpantau gedung parlemen para wakil rakyat ini masih terlihat sepi.

Dari hasil pantauan, para legislator terpilih ini nampak masih belum aktif bekerja. Menurut informasi, mereka dikabarkan akan mulai aktif pada pekan depan.

Meskipun demikian, beberapa wajah lama Anggota DPRD ini masih terlihat diseputaran kantornya. Di dalam ruangan setiap komisi pun masih tampak bersih. Tidak ada berkas berkas dokumen di atas mejanya.

Sekretariat DPRD Samarinda Agus Tri Susanto mengatakan, para legislator ini punya agenda kegiatan terstruktur. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) begitu masuk langsung kerja.

Setelah dilantik, mereka akan membentuk fraksi terlebih dahulu. Pembentukan fraksi pun menunggu surat usulan dari masing-masing partai. Bentukan fraksi gabungan ataupun fraksi tunggal semua urusan partai.

Biasanya, partai yang memiliki kursi di atas empat bisa membentuk fraksi sendiri. Sedang partai dengan kursi dibawah empat akan membentuk fraksi gabungan.

Usulan surat tersebut bersamaan dengan usulan ketua fraksi diteruskan ke pimpinan sementara DPRD Samarinda.

Setelah dibentuk dan dilantik ketua defenitif fraksi baru dimulai bentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ada macam-macam AKD, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Kehormatan dan lain-lain.

"Lewat AKD ini mereka menyusun rencana kerja tahunan maupun lima tahunan," ungkapnya.

Dari rencana kerja itu lalu dirincikan lagi jadi rencana kerja bulanan.

"Dari situ baru kelihatan kerja mereka," ungkapnya.

Saat ini masing-masing anggota DPRD Samarinda beserta partainya sedang menyusun bentukan fraksi dan komisi bagi masing-masing anggota dewan.

Selain itu, tata tertib DPRD Samarinda pun belum disahkan sejak turun PP 12/2018 tentang penyusunan tatib. Alasannya ada beberapa hal yang belum disepakati oleh anggota DPRD Samarinda.

"Jika belum disahkan maka bisa merujuk pada ketentuan PP. Jadi tidak masalah," tegasnya.

Tapi dalam proses itu, anggota dewan baru ini akan mengesahkan tatib sebagai payung hukum bagi masa jabat lima tahun kedepan nantinya.

[JRO | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya