Advertorial
Tingkatkan Kapasitas Unsur Pimpinan dan Anggota, DPRD Berau Gelar Workshop di Surabaya
Kaltimtoday.co, Berau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau melaksanakan kegiatan workshop atau bimbingan teknis (bimtek) untuk meningkatkan kapasitas bagi unsur pimpinan dan anggota DPRD Berau.
Hal itu mengacu dan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133/2017, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14/2018 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Agenda kegiatan tersebut sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) Nomor: 172/09/DPRD.III/V/2023 tanggal 2 Mei 2023, dan surat dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) tentang pelaksanaan kegiatan Workshop/Bimbingan Teknis (Bimtek), khususnya terkait dengan pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan mulai 28-31 Mei 2023, bertempat di Ball Room Hotel Swiss-Bel in Tunjungan No. 101 Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan workshop atas kerja sama dan inisiasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Berau bersama Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Pelaksanaan kegiatan workshop dan bimbingan teknis (Bimtek) dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Berau Madri Pani, Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Sya’diah, Wakil Ketua II DPRD Berau Ahmad Rifai, para anggota DPRD Berau, Sekretaris DPRD Berau Abdurrahman, dan pengurus Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Madri Pani membuka secara resmi pelaksanaan workshop dan bimbingan teknis (bimtek) tersebut. Dalam sambutannya, Madri menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk menambah referensi, wawasan, dan ilmu pengetahuan bagi seluruh anggota DPRD Berau, khususnya dalam mengelola aspirasi dari masyarakat, agar dapat berbuat serta bekerja untuk kesejahteran dan kemakmuran masyarakat Bumi Batiwakkal.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa keberpihakan anggota DPRD sebagai wakil dari masyarakat sangat diperlukan dalam proses pembahasan anggaran, mulai dari tingkat proses penyusunan APBD, pembahasan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawabannya pengelolaan anggaran.
DPRD memiliki fungsi mulai dari pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsi tersebut, DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang, baik secara individual maupun institusional.
Peran dan fungsi DPRD sangat penting dalam mengawal lembaga eksekutif daerah serta mendorong dikeluarkannya kebijakan publik yang partisipatif dan dapat menyejahterakan bagi masyarakat luas.
"Mengingat peran dan fungsi yang sangat strategis tersebut, maka setiap anggota DPRD dituntut untuk memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam rangka turut serta untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat," jelasnya.
Pelaksanaan bimtek kali ini tentang Penyaluran DAU dan DBH sangat penting dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pemahaman, kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas yang harus dimiliki oleh setiap anggota DPRD Berau, dalam rangka untuk memahami setiap aturan yang terus mengalami perubahan dan dinamika.
Apalagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/2023 tentang Penyauran DAU dan DBH, yang mana dalam peraturan tersebut, untuk dapat meningkatkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sehat, efisien, dan efektif untuk pengendalian kas dalam mengoptimalkan belanja pemerintah secara non tunai.
"Dengan memahami aturan secara baik dan benar, saya percaya bahwa kita sebagai wakil masyarakat akan bisa mengemban tugas dengan baik pula sesuai dengan apa yang telah kita emban di pundak masing-masing sebagai wakil masyarakat yang harus memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, Madri Pani juga mengajak seluruh anggota DPRD Berau agar dapat mengikuti kegiatan Workshop dan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini secara baik dan tuntas.
"Dengan penuh perhatian agar mampu menumbuhkembangkan pola pikir, pola sikap, dan prilaku kita sebagai wakil masyarakat yang ada di DPRD Berau dalam mengelola sistem penganggaran yang akuntabel, partisipatif, dan transparansi," ungkapnya.
Materi pelaksanaan kegiatan workshop dan bimbingan teknis (Bimtek) ini diisi oleh pemateri dan narasumber dari Analisis Kebijakan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Akhmad Edwin) yang menyampaikan materi tentang : Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Kemudian Analisis Kebijakan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Sutarto) yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Kebijakan Penggunaan dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023.
[RWT | ADV DPRD BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Abdul Waris Dukung Kemudahan Perizinan Resort di Biduk-Biduk untuk Geliat Pariwisata Berau
- Ketua DPRD Berau Dorong Penanaman Pohon Peneduh untuk Lingkungan Kota yang Lebih Sejuk
- Penjelasan Sakirman Soal Kenaikan Tarif RSUD dr. Abdul Rivai: Proses Transparan dan Berdasar Kajian
- Sakirman Jelaskan Alasan Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai
- Ahmad Rifai: BPJS Gratis Berau Harus Maksimal, Jangan Bebani Masyarakat