Advertorial

Sudah Cukup Lampau, Ribuan Dokumen Bagian Keuangan Setda Berau Dimusnahkan

Kaltim Today
20 November 2025 10:50
Sudah Cukup Lampau, Ribuan Dokumen Bagian Keuangan Setda Berau Dimusnahkan
Ketika Asisten III Setda Berau Bidang Administras Umum, Maulidiyah memusnahkan arsip menggunakan mesin cacah. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Arsip eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau dimusnahkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau, Kamis (20/11/2025).

Satu persatu, seluruh dokumen dimusnahkan menggunakan mesin pencacah kertas.

Kepala Dispusip, Yudha Budisantosa menyebut, kegiatan itu berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan tersebut merupakan peraturan turunan dari peraturan kearsipan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012.

"Pemusnahan ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan, dimana pada periode 2023 ada 965 dokumen, tahun berikutnya di 2024 ada 286 jadi total ada 1.251 dokumen," katanya.

Yudha menjelaskan, pihaknya fokus untuk memusnahkan arsip eks Bagian Keuangan lantaran, instansi tersebut kini sudah tidak ada. Sekarang tanggung jawab mengenai seluruh pelaporan keuangan, kini dialihkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sehingga, seluruh arsip yang masih tersimpan diprioritaskan untuk dimusnahkan. Sesuai prosedurnya, pemusnahan dilakukan, bagi arsip yang tidak memiliki nilai sejarah dan tidak ada nilai manfaatnya.

"Setelah kita pilah, arsip yang ada kali ini jangkanya udah berada periode tahun 93 hingga 96, saat dilihat juga tidak ada nilai sejarahnya, makanya kita musnahkan," tandasnya.

Mewakili Sekretaris Daerah, Muhammad Said, Asisten III Setda Berau Bidang Administrasi Umum, Maulidiyah menyampaikan, jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Bukan kita menambah ruangan, tapi bagaimana kita memanajemen arsip yang sudah tidak digunakan lagi," katanya.

Sehingga, tujuan dari pemusnahan itu adalah mengefisien dan efektivitas dari tumpukan dokumen serta berkas yang telah lawas dan tidak memiliki nilai guna dan manfaat.

Dengan berkurangnya dokumen tersebut, dan memilah dokumen penting, dapat lebih memudahkan untuk pencarian berkas yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan suatu hal.

"Dengan demikian produktivitas petugas kearsipan bisa lebih cepat mengumpulkan informasi yang penting tanpa harus melewati tumpukan-tumpukan dokumen," katanya.

Dari pemusnahan tersebut pula, merupakan cara bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir penyalahgunaan dokumen negara, serta mengefisienkan biaya, terkait penyediaan ruang penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan dokumen yang tidak berguna lagi.

[MGN | ADV PEMKAB BERAU] 



Berita Lainnya