Samarinda

Tutup 700 Fintech Ilegal, AFPI Perketat Sistem Kredit Online

Kaltim Today
03 September 2019 19:51
Tutup 700 Fintech Ilegal, AFPI Perketat Sistem Kredit Online

Kaltimtoday.co, Samarinda - Financial tecnology (Fintech) menjadi alternatif di zaman yang terus berkembang. Penggunaan transaksi tunai saat ini mulai disosialisasikan hanya untuk keperluan tertentu. Sedangkan untuk kebutuhan jumlah besar, apalagi untuk peminjaman, masyarakat perlahan digiring menuju ke era digital.

Namun sistem ini rupanya masih banyak yang belum dipahami oleh masyarakat. Sehingga masih banyak terdapat Fintech ilegal, yang akhirnya berujung penipuan dan merugikan masyarakat.

Menyikapi hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yang merupakan lembaga resmi bentukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sudah melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap 700 lebih Fintech yang ilegal. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi ekonomi khususnya dalam hal pengkreditan melalui sistem online.

Banyaknya kasus yang melibatkan Fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya berdampak pada tingkat kepercayaan terhadap Fintech menciut. Namun AFPI kembali meyakinkan bahwa pengawasan terhadap hal ini akan terus ditingkatkan.

“Kami sudah bekerja keras, dan juga sudah melakukan tindakan tegas terhadap Fintech yang kami anggap ilegal, masyarakat tak perlu khawatir. Kini kami juga sudah memegang daftar nama Fintech yang legal dan aman,” ujar Wakil Ketua Bidang Institutional & PR AFPI, Adelheid Helena Bokaua, kepada awak media, Selasa (03/09/2019) siang tadi.

Dirinya juga menuturkan saat ini ada 120 Fintech yang terdaftar dan 7 diantaranya sudah mendapat izin dan sudah diedarkan oleh AFPI.

“Bisnis modelnya berbeda-beda. Disini lah peranan AFPI untuk memberikan edukasi dan sosialisasi, supaya masyarakat paham dan mengerti,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, masyarakat jangan beranggapan bahwa pinjaman online adalah tidak baik dan tidak bagus. Belum lagi, bunga yang diberikan terkadang cukup tinggi, tergantung dari Fintech yang memberikan pinjaman kepada nasabah.

“Padahal kalau dipikir-pikir sih bunga besar tidak juga. Kalau pun dinilai tinggi, ya karena persyaratan ada yang identitas KTP saja. Harus ada foto diri. Persyaratan setiap Fintech berbeda-beda dan memberikan kemudahan ke masyarakat,” ucapnya.

AFPI juga mengimbau agar masyarakat selektif dalam mencari sumber pinjaman terutama bagi Fintech yang namanya belum begitu dikenal. Lebih baik mencari informasi dan juga melihat rekam jejak Fintech tersebut, agar tidak salah langkah, yang berujung kerugian bagi nasabah.

[JRO | RWT]



Berita Lainnya