Samarinda

Pencemaran Udara, DLH Samarinda Tindaklanjuti Keluhan Warga

Kaltim Today
28 Agustus 2019 22:21
Pencemaran Udara, DLH Samarinda Tindaklanjuti Keluhan Warga
VERIFIKASI PENGADUAN. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Samarinda saat melakukan verifikasi pengaduan warga terhadap pembakaran sampah rumah tangga di RT 27 Kelurahan Rapak Dalam.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menanggapi keluhan warga RT 27, Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, terkait pencemaran udara yang diduga disebabkan adanya pembakaran sampah rumah tangga yang menimbulkan asap sehingga warga merasa terganggu oleh asap pembakaran tersebut.

Oleh karenanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi pengaduan warga tersebut, Senin (19/8/2019).

Setelah melakukan pertemuan bersama pihak Kelurahan Rapak Dalam dan Ketua RT, kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan di area tempat pembakaran dan warga yang terdampak.

DLH Samarinda mendengarkan aduan warga terkait pencemaran udara akibat pembakaran sampah rumah tangga
DLH Samarinda mendengarkan aduan warga terkait pencemaran udara akibat pembakaran sampah rumah tangga

Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda, Aldila Rahmi Zahara mengatakan, dalam mengatasi pengaduan warga tersebut telah dilakukan berbagai tahapan.

"Dari pengaduan warga, kami lakukan pertemuan bersama pihak Kelurahan Rapak Dalam dan Ketua RT setempat. Kemudian melakukan pemeriksaan lapangan di area tempat pembakaran dan warga yang terdampak. Setelah itu kita lakukan verifikasi dengan turun ke lapangan bersama tim untuk melihat secara langsung di lapangan," katanya.

Disebutkannya, aksi pembakaran sampah rumah tangga menimbulkan banyak kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara, mengganggu warga setempat dari asapnya, baunya dan lainnya.

Dia menuturkan, bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, tertulis jelas pembakaran sampah merupakan hal yang tidak diperkenankan.

"Menurut aturannya memang tidak boleh membakar sampah, apalagi di tengah-tengah pemukiman warga karena dapat mencemari lingkungan serta mengganggu warga sekitar karena asap dan bau akibat pembakaran tersebut," tuturnya.

[HLM | RWT]



Berita Lainnya