Kaltim
UMP Kaltim 2024 Naik Menjadi Rp 3.360.858, Tertinggi di Kalimantan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan sebesar 4,98 persen dari UMP tahun 2023, menurut pernyataan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Pendopo Odah Etam pada Selasa (21/11/2023), Akmal Malik menjelaskan, "UMP 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau lebih di perusahaan yang bersangkutan, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ada."
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum. Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan.
"Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024," tambah Akmal Malik.
Secara regional, UMP Kaltim 2024 tetap menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dengan UMP Rp 2.702.616 dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan UMP Rp 3.282.812. "Kami melakukan perbandingan ini sesuai arahan dari menteri, untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan yang signifikan antarprovinsi," jelas Akmal Malik.
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menambahkan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan aspirasi buruh yang sebelumnya menggelar unjuk rasa, menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen. "Kami telah mendengar suara mereka dan melakukan konsultasi dengan Dewan Pengupahan Kaltim serta APINDO. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kesepakatan bersama," ucap Rozani.
Menurut Rozani, perhitungan alpha 0,30 yang digunakan dalam penetapan UMP ini berasal dari saran para pekerja dan merupakan angka yang paling mendekati tuntutan kenaikan 15 persen yang diajukan oleh buruh.
Kenaikan UMP Kaltim 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut, sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing ekonomi di wilayah Kalimantan Timur.
Related Posts
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur