Bontang

Wagub Kaltim Minta Soal Tapal Batas Diselesaikan Secara Musyawarah, AH: Gugatan MK Langkah Final

Kaltim Today
13 Oktober 2022 21:59
Wagub Kaltim Minta Soal Tapal Batas Diselesaikan Secara Musyawarah, AH: Gugatan MK Langkah Final

Kaltimtoday.co, Bontang - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi meminta persoalan tapal batas Kampung Sidrap bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau bisa diselesaikan secara adat antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim karena kalau benar-benar diajukan ke MK maka kami (Pemprov Kaltim) tidak dapat ikut campur pasalnga itu sudah menjadi ranah hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menyebutkan, jika gugatan ke MK merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh.

“Untuk bermusyawarah lagi itu sudah tidak bisa soalnya Kutim tetap mau mempertahankan makanya kami ambil jalur hukum,” jelasnya kepada awak media, Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut, dia menyampaikan saat ini pemerintah dan DPRD telah menyiapkan anggaran sekira Rp5 Miliar. Hal itu dituangkan dalam nota kesepakatan melalui rapat paripurna.

“Pemerintah masih menyiapkan berkasnya. Insya allah 2023 mendatang akan siap gugatan ke MK,” imbuhnya.

Diketahui, ada 7 RT dengan luas 179 hektare yang diusulkan untuk menjadi wilayah administrasi Bontang.

Bahkan 3.169 jiwa penduduk Kampung Sidrap sudah berstatus warga Bontang. Dengan status wilayah yang jelas maka pemerintah lebih mudah melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan.

“Warga Kampung Sidrap sudah mempercayakan perjuangan mereka ke DPRD dan Pemkot Bontang. Pada 2023 mendatang akan siap gugatan ke MK,” tandasnya.

“Warga Sidrap ini sudah memberikan surat mandat ke DPRD Bontang dan ebagai pemerintah kami wajib memperjuangkan aspirasi mereka,” pungkasnya.

[LA | NON | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co News Update”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 



Berita Lainnya