Kaltim
Warga Batu Kajang-Muara Kate Minta Penghentian Total Hauling Batu Bara, Gubernur Rudy Mas'ud Diminta Tegas Soal Larangan Lewat Jalan Nasional

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Penolakan masyarakat terhadap aktivitas truk hauling batu bara yang melintasi jalan nasional terus menguat. Warga dari Batu Kajang dan Muara Kate bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim kembali menyuarakan aspirasi mereka dalam konferensi pers daring, Selasa (18/6). Dalam konferensi pers ini mereka mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran penggunaan jalur umum oleh perusahaan tambang.
Keluhan masyarakat disampaikan menyusul sejumlah insiden kecelakaan dan keresahan sosial akibat lalu lintas truk tambang, khususnya milik PT Mantimin Coal Mining (MCM), yang disebut menggunakan jalan nasional sepanjang sekitar 135 kilometer melintasi permukiman. Warga menuntut penghentian total aktivitas tersebut dan meminta perlindungan hukum bagi masyarakat yang menolak aktivitas hauling.
“Kami diminta menunggu keputusan. Tapi sampai sekarang truk masih lewat. Korban sudah berjatuhan, dan banyak yang tak terekspos,” ungkap salah satu warga yang memberikan keterangannya secara anonim.
Warga lain juga menyampaikan bahwa tawaran solusi sistem shift malam terbukti tidak efektif. “Kami sudah bosan diminta menjaga kondusifitas, sementara risiko tetap kami tanggung,” ujarnya.
Koordinator JATAM Kaltim, Mareta Sari, menyatakan bahwa persoalan di Batu Kajang dan Muara Kate mencerminkan pelanggaran struktural terhadap berbagai regulasi. Ia menyayangkan sikap Pemprov Kaltim yang dinilai terlalu lunak terhadap perusahaan batu bara yang menyalahi aturan di daerah tersebut. “Pemerintah tahu faktanya, tahu pelanggarannya, tapi tetap mengajak diskusi. Ini bukan konflik lokal biasa, ini krisis kebijakan,” tegas Mareta.
Sebelumnya merespons desakan warga, Pemprov Kaltim menyatakan telah mengambil langkah tegas. Dalam rapat terbatas lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Sekretariat Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (16/6), diputuskan bahwa truk hauling PT MCM dilarang menggunakan jalan nasional.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Plt. Kepala Sekretariat Wapres Al-Muktabar, perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Forkopimda Kaltim secara daring, dan Bupati Tabalong. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Muara Kate, Paser, sehari sebelumnya.
“Sesuai ketentuan Pasal 91 UU Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan tambang wajib menggunakan jalan khusus hauling. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Rudy Mas'ud.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwan menjelaskan PT MCM diarahkan menggunakan jalur hauling milik PT Prima di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan, yang membentang sepanjang 143 kilometer menuju Kerang Dayo, Batu Engau, Paser. Saat ini, peralihan jalur menunggu penyelesaian perbaikan infrastruktur oleh pihak perusahaan. Selama masa transisi, PT MCM hanya diizinkan beroperasi secara terbatas di wilayah selatan Kalimantan dan dilarang memasuki Kalimantan Timur.
“Sekali lagi, hauling di jalan nasional tidak diperbolehkan,” tegas Bambang.
Sementara itu, Dinamisator JATAM Kaltim Mareta Sari menegaskan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut dan mendorong penegakan hukum tanpa kompromi, mengingat tingginya risiko dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas hauling tambang di jalur umum.
[TOS | RSH]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Lanjutkan Komitmen Perlindungan Pekerja Rentan Bersama BPJS Ketenagakerjaan
- Dorong Media Berkualitas, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Peraturan Gubernur 49/2024
- Atasi Banjir, Samarinda Bangun Folder Raksasa dan Susun Rencana Bendungan Otomatis Rp800 Miliar
- Posko Aduan SPMB Terima 8 Laporan, Wali Kota Samarinda Sebut Mayoritas Aduan Soal Domisili
- Program Pendidikan Gratis Rudy–Seno Dipuji Wamen Diktiristek RI, Sebut Sebagai Investasi yang Berharga